Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis bebas warga negara (WN) Jerman, Daniel Domalski, dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 594 butir. Majelis hakim menyatakan keterlibatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Kartika PN Denpasar, Selasa (16/12/2025). Majelis hakim menilai tidak ada bukti kuat yang mengaitkan Daniel dengan peredaran narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Tidak ditemukan barang bukti narkotika yang berkaitan langsung dengan terdakwa Daniel Domalski,” ujar Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
Daniel, warga Jerman berkepala plontos dengan tato di bagian belakang kepala atau tengkuk, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan selama persidangan.
Majelis hakim menilai JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi tidak mampu membuktikan dakwaan terhadap terdakwa. Pembuktian yang diajukan dinilai hanya bertumpu pada kesaksian aparat kepolisian.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa melakukan pemesanan, pengiriman, pengimporan, ataupun pengedaran narkotika,” tegas Bamadewa, yang disambut tepuk tangan hadirin di persidangan.
Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa lain, Lima Tome Rodrigues Pedro, warga Belanda yang perkaranya telah diputus lebih dulu, mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Lima menyatakan Daniel tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba jenis ekstasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyebut Daniel, yang dibantu penerjemah selama persidangan, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Majelis memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” sambung Bamadewa.
Usai putusan dibacakan, Daniel langsung bersalaman dengan majelis hakim dan penasihat hukumnya. Sementara itu, jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas tersebut.
Perkara ini bermula dari pengungkapan kasus peredaran 594 butir ekstasi yang menjerat Lima Tome Rodrigues Pedro. Lima ditangkap pada 22 April 2025 di depan Vila Kayu Suar, Denpasar Selatan, saat mengambil paket ekstasi yang disembunyikan dalam kaleng bekas permen.
Dalam tuntutannya, Lima dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Daniel Domalski diamankan dua hari setelah penangkapan Lima. Polisi menyita sebuah ponsel dan paspor Republik Ceko atas nama Zbysek Ciompa. Dari hasil penyelidikan, Daniel diduga menggunakan identitas palsu dan berperan mengatur alamat pengiriman serta komunikasi.
Namun, dalam persidangan, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Hakim: Tak Ada Bukti Langsung
Dakwaan Jaksa Dinilai Tak Terbukti
Keterangan Terdakwa Lain Dicabut
Vonis Bebas dan Sikap Jaksa
Awal Kasus
Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa lain, Lima Tome Rodrigues Pedro, warga Belanda yang perkaranya telah diputus lebih dulu, mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Lima menyatakan Daniel tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba jenis ekstasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyebut Daniel, yang dibantu penerjemah selama persidangan, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Majelis memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” sambung Bamadewa.
Usai putusan dibacakan, Daniel langsung bersalaman dengan majelis hakim dan penasihat hukumnya. Sementara itu, jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas tersebut.
Perkara ini bermula dari pengungkapan kasus peredaran 594 butir ekstasi yang menjerat Lima Tome Rodrigues Pedro. Lima ditangkap pada 22 April 2025 di depan Vila Kayu Suar, Denpasar Selatan, saat mengambil paket ekstasi yang disembunyikan dalam kaleng bekas permen.
Dalam tuntutannya, Lima dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Daniel Domalski diamankan dua hari setelah penangkapan Lima. Polisi menyita sebuah ponsel dan paspor Republik Ceko atas nama Zbysek Ciompa. Dari hasil penyelidikan, Daniel diduga menggunakan identitas palsu dan berperan mengatur alamat pengiriman serta komunikasi.
Namun, dalam persidangan, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
