Saudi Tidak Terbitkan Visa Furoda, Ini Aturan Baru Penerbitan Visa Umrah

Posted on

Arab Saudi dipastikan tidak menerbitkan visa furoda untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur, membenarkan bahwa visa furoda tidak tersedia tahun ini karena proses pembuatan visa haji telah ditutup.

“Ya betul, pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini,” ujar Firman, dilansir dari infoHikmah, Minggu (1/6/2025).

Seiring dengan tidak diterbitkannya visa furoda, Arab Saudi mengeluarkan aturan baru terkait penerbitan visa umrah. Visa umrah mulai bisa diterbitkan pada 14 Zulhijah 1446 H. Sementara itu, jemaah umrah sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi pada 15 Zulhijah.

“Visa sudah bisa terbit tanggal 14 Zulhijah, terus 15 Zulhijah jemaah (umrah) sudah boleh masuk (Saudi),” ujar Kabid Umrah DPP AMPHURI Ahmad Barakwan kepada infoHikmah, Sabtu (31/5/2025).

Ahmad menjelaskan bahwa salah satu syarat utama penerbitan visa umrah adalah hotel yang dipesan harus memiliki izin resmi atau tasreh dari otoritas Saudi, seperti Difa’ Madani dan Kementerian Pariwisata.

“Jadi visa umrah tuh akan diterbitkan jika hotel yang dipesan di Makkah dan di Madinah sudah mempunyai tasreh dari Difa’ Madani dan Kementerian Pariwisata,” lanjutnya.

Lebih lanjut, hotel yang dipesan juga harus sesuai dengan program perjalanan jemaah, baik dari sisi jumlah malam maupun lokasi hotel.

“Hotel yang kita booking itu harus sesuai dengan paket kita. Anggap 3 malam di Madinah, 4 malam di Mekah. Itu harus sesuai 3 malamnya hotel apa,” ujar Ahmad.

Selain itu, jika pemesanan dilakukan melalui perusahaan eksternal atau wholesaler, maka pihak hotel harus menyetujui pemesanan tersebut melalui platform Nusuk, yang merupakan sistem resmi milik pemerintah Arab Saudi.

“Nanti ada mungkin anggap kita beli hotel di wholesaler gitu ya yang di Jakarta. Nah dia harus memfasilitasi untuk masukin ke Nusuk atau gimana teknisnya. Yang penting hotel itu sudah ada bookingannya dan bisa dicek. Dari pihak hotel itu sudah bisa approval juga ke dalam Nusuk kalau sudah ada bookingan atas nama tersebut,” jelasnya.

Dengan begitu, visa umrah baru bisa diterbitkan jika hotel menyetujui reservasi dan seluruh proses administrasi dinyatakan lengkap.

Dikutip dari akun Instagram resmi @amphuri, berikut aturan terbaru penerbitan visa umrah berdasarkan pembaruan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi:

Artikel ini telah tayang di infoHikmah. Baca selengkapnya di sini!

Saudi Terbitkan Visa Umrah Mulai 14 Zulhijah

Hotel Wajib Berizin dan Terdaftar di Platform Nusuk

Aturan Lengkap Penerbitan Visa Umrah