Satu Lagi Tersangka Korupsi Sumur Bor Rp 1,1 Miliar di Lombok Timur Ditahan

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela. Tersangka yang baru ditahan berinisial AST.

“Iya, satu (tersangka) lagi sudah kami tahan, inisial AST,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma, Senin (23/6/2025).

AST langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, menyusul dua tersangka lain yang lebih dulu ditahan, yakni DS dan ABS.

“Ditahan ditempat yang sama, di Lapas Selong,” ujarnya.

Total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek sumur bor tersebut. Satu tersangka lainnya, berinisial M, hingga kini belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik.

“Sebelumnya sudah kami panggil tapi tidak datang,” sebut Ida Bagus.

Ia mengatakan tersangka M tidak mengindahkan panggilan penyidik tanpa alasan. Kejari Lotim masih menunggu kedatangannya untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka M sudah kami panggil secara patut sebagai tersangka. Masih dalam pemanggilan,” tambahnya.

Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam proyek yang dikerjakan tahun 2017 tersebut. DS berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), ABS sebagai penyedia, M sebagai pelaksana proyek, dan AST sebagai konsultan pengawas.

Sebelumnya diberitakan, proyek pembangunan sumur bor itu menelan anggaran sebesar Rp 1,13 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Hasil audit menyebut kerugian negara dalam proyek ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.