Demo ODOL, Ratusan Sopir Truk Geruduk DPRD NTB [Giok4D Resmi]

Posted on

Ratusan sopir truk se-Pulau Lombok berdemonstrasi di gedung DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (23/6/2025). Mereka menolak aturan mengenai Over Dimension Over Loading (ODOL) diberlakukan selama pembahasan RUU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Diketahui, aturan ODOL melarang truk-truk besar dengan muatan berlebih melintas di jalan.

Pantauan infoBali, sebanyak 130 truk sempat memblokade Jalan Udayana, Kota Mataram. Ketua Paguyuban Driver Batur Sasak Zulfikri mengatakan aturan ODOL sangat merugikan para sopir truk.

“Istilahnya kami harus diberikan solusi. Jangan kami diberikan aturan atau regulasi tanpa ada solusi,” ujar Zulfikri seusai bertemu dengan Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim, Senin.

Menurut Zulfikri, dalam pengangkutan barang ke Pulau Jawa dari Lombok, para sopir hanya mendapat Rp 2 juta sampai Rp 3 juta untuk sekali antar barang sesuai standar muatan truk.

“Jadi biaya operasional kami sangat tinggi. Jadi jika kami tidak melebihi muatan untuk meningkatkan tarif ini kami ditindak oleh kepolisian,” ujarnya.

Sahmat Darmi, salah satu sopir truk mengungkapkan muatan truk dengan ukuran tinggi 4 meter lebar 2 meter serta panjang 7 meter hanya boleh mengangkat 4 ton muatan. Jika melebihi itu, maka sopir truk akan ditindak.

“Kami rugi jika tidak tidak melebihkan muatan. Karena kan, muatan satu ton dari Sumbawa ke Lombok itu kami hanya mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu. Jadi kami hanya dapat ongkos Rp 1,2 juta,” kata Mamet, sapaan Sahmat Darmi.

Mamet menegaskan aturan ODOL memberatkan para pemilik truk. Untuk itu dia berharap agar pemerintah membuat aturan tarif baru dengan kapasitas muatan truk.

“Kami sangat taat dengan muatan. Tapi kalau itu ditetapkan kan kami yang merugi karena ongkos murah,” ujarnya.

Untuk itu, selama belum ada keputusan menetapkan tarif pihaknya tetap menolak aturan pemberlakuan ODOL. Dia juga meminta selama pembahasan RUU ini seluruh sopir truk menolak untuk mengangkut muatan sesuai kapasitas truk.

“Kami tolak untuk ditindak sebelum ada solusi dari pemerintah terkait ongkosan. Kami akan tuntut akses jika belum ada skema belum ada kesepakatan,” tandas Memet.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Ketua Komisi IV Hamdan Kasim mengatakan seluruh tuntunan sopir truk akan segera dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan kepolisian. Untuk itu Hamdan meminta waktu agar seluruh tuntutan para sopir truk dibahas kembali pada, Selasa (24/6/2025).

“Kami minta perwakilan mereka (sopir truk) besok datang ke komisi IV. Nanti kami akan undang Dirlantas Polda NTB, Dishub, dan Dinas Perdagangan,” ujar Hamdan.

Seluruh tuntutan sopir truk ini tidak bisa diputuskan secara sepihak. Untuk itu dia meminta agar seluruh truk untuk tidak melakukan aksi blokade jalan.

“Jadi menurut mereka kecilnya pembayaran muatan yang dinilai terlalu memberatkan. Jadi mereka berkeinginan tarif layak dengan muatan standar truk,” ujarnya.

Selain itu, Hamdan melanjutkan seluruh sopir truk meminta agar regulasi ODOL ini untuk ditahan terlebih dahulu sebelum RUU Momor 22 Tahun 2009 diketok oleh pemerintah.

“Mereka minta sebelum diketok masih bisa melakukan muat melebihi kapasitas agar tidak ditilang oleh kepolisian,” tandasnya.

Dalam aksi tersebut, para sopir truk juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Yakni, hentikan operasi ODOL, membuat regulasi ongkos angkutan logistik sesuai standar, revisi UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, perlindungan hukum kepada sopir, berantas premanisme dan pungli, serta kesetaraan perlakuan hukum.