Badung –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung merancang tahapan Pemilihan Antaraaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan perbekel di tiga desa. Ketiga desa tersebut adalah Desa Bongkasa (Kecamatan Abiansemal), Desa Pangsan (Kecamatan Petang), dan Desa Sedang (Kecamatan Abiansemal).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung, I Komang Budhi Argawa, mengungkapkan tahapan PAW dirancang berlangsung mulai Februari 2026. Adapun, pelantikan perbekel terpilih ditargetkan pada Maret atau April mendatang.
“Kami rancang mulai dari tanggal 2 Februari sampai Maret, kalau tidak salah tanggal 7 atau tanggal 23 terakhir. Kalau ada seleksi tambahan, itu mungkin agak molor antara Maret dan April,” kata Budhi Argawa, Rabu (4/2/2026).
Mekanisme PAW di ketiga desa ini berbeda dengan pemilihan perbekel reguler yang dilakukan melalui pemungutan suara secara langsung oleh seluruh warga. Adapun, penentuan perbekel PAW dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes) yang melibatkan keterwakilan elemen masyarakat di masing-masing desa.
“Mekanismenya memang sedikit berbeda, yaitu nanti pemilihannya melalui musyawarah desa, keterwakilan dari masyarakat desa itu sendiri,” ujar Budhi.
Budhi menjelaskan pemilihan lewat Musdes dilakukan karena sisa masa jabatan perbekel di tiga desa tersebut masih lebih dari satu tahun. Saat ini, pemerintahan ketiga desa masih dipimpin oleh penjabat (Pj) perbekel.
“Catatan PAW apabila masa jabatan yang terdahulu itu masih sisa lebih dari satu tahun itu dilakukan PAW. Entah nanti disepakati musyawarah mufakat atau memang kalau tidak ada, (tanda kutip) seperti voting, keterwakilan saja,” imbuhnya.
Mengenai persyaratan calon perbekel PAW, panitia menetapkan jumlah minimal dua orang dan maksimal tiga orang per desa. Jika jumlah pendaftar melampaui batas maksimal, maka akan diberlakukan seleksi tambahan berdasarkan kriteria pengalaman pemerintahan, pendidikan, hingga usia.
“Minimal untuk PAW adalah dua calon, maksimal tiga calon. Jika lebih dari tiga, ada seleksi tambahan kriteria pengalaman di lembaga pemerintahan, pendidikan, dan usia,” tegas Budhi.
Diketahui, tiga desa yang menggelar PAW ini memiliki latar belakang kekosongan jabatan yang berbeda-beda. Perbekel Desa Bongkasa dilakukan PAW lantaran mantan perbekel, I Ketut Luki, terjerat kasus hukum dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali di halaman parkir timur Pura Lingga Buana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung Badung, pada 5 November 2024.
Luki sendiri telah dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia dinyatakan bersalah setelah terbukti meminta fee atau komisi sebesar Rp 20 juta dalam proyek pembangunan Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Kutaraga senilai Rp 2,47 miliar ke kontraktor.
Sedangkan, PAW Perbekel Sedang dilakukan karena perbekel sebelumnya, I Gede Budiyoga, terpilih sebagai anggota DPRD Badung dari PDIP periode 2024-2029. Kemudian, Perbekel Pangsan meninggal dunia.
“Kalau Desa Pangsan meninggal sekitar setahun setengah atau dua tahun yang lalu,” pungkas Budhi.
