Jembrana –
Kepercayaan pemilik toko emas di Jembrana, Bali, dibalas pengkhianatan. Seorang satpam yang seharusnya menjaga keamanan justru menggasak perhiasan seberat 11,5 kilogram dan menjualnya untuk bermain judi online. Aksi itu dilakukan bertahap selama berbulan-bulan hingga kerugian menembus Rp 2,4 miliar.
Kasus tersebut menjadi sorotan dalam Operasi Sikat Agung 2026 yang digelar Satreskrim Polres Jembrana selama 16 hari, sejak 28 Januari hingga 12 Februari 2026. Dari target lima kasus, polisi mengungkap tujuh kasus dengan tujuh tersangka dan berbagai modus.
“Modusnya beragam, mulai dari memanfaatkan kunci nyantol, mencongkel pintu sekolah, hingga memanjat tembok rumah warga,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat jumpa pers di Auditorium Pemkab Jembrana, Rabu (25/2/2026).
Kasus paling mencolok terjadi di Toko Emas Sinar Mutiara, Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Tersangka MY (30), karyawan yang juga bertugas sebagai satpam, ditangkap setelah rekaman CCTV menunjukkan dirinya mengambil perhiasan emas secara bertahap.
Total emas yang digasak mencapai 11.500 gram atau 11,5 kilogram. Kerugian ditaksir Rp 2,4 miliar.
Citra menjelaskan, MY beraksi sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026. Ia memanfaatkan momen saat membersihkan etalase kaca untuk mengambil perhiasan sedikit demi sedikit agar tidak langsung terdeteksi.
“Pelaku MY memanfaatkan situasi saat bekerja. Hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan salah satunya digunakan untuk judi online. Anggota berhasil melakukan profiling dan menangkap pelaku beserta barang buktinya,” tegas Citra.
Selain kasus toko emas, polisi juga meringkus DS (48) yang beraksi membobol SD Negeri 2 Tegalcangkring. Ia memanjat pagar sekolah lalu mencongkel pintu ruang guru dan kepala sekolah.
Dari tangan DS, polisi menyita printer, mesin potong rumput, serta sejumlah unit chromebook. “Tersangka DS kami amankan di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, Kecamatan Pekutatan. Kerugian pihak sekolah mencapai Rp 30,7 juta,” imbuh Citra.
Kasus lain yakni pencurian sepeda motor Honda Supra di persawahan Desa Kaliakah oleh IWSM (35). Motor digondol karena korban meninggalkan kunci masih menyantol.
Operasi ini juga menjaring pelaku di bawah umur. Remaja berinisial BCE (15) membobol rumah di Banjar Anyar dengan memanjat tembok menggunakan bambu dan membawa kabur uang serta perhiasan senilai Rp 21,5 juta.
Sementara itu, ATG (17) nekat mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja SS dari sebuah gudang dan membawanya kabur hingga ke Banyuwangi, Jawa Timur.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Jembrana. Mereka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Citra mengingatkan masyarakat agar tidak lengah menjaga harta benda.
“Kami ingatkan kembali, jangan biarkan kunci nyantol. Pastikan pintu rumah terkunci ganda dan aktifkan kembali siskamling. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
