Satgas Pembangunan IKN yang Dibentuk Saat Era Jokowi Dibubarkan, Ini Alasannya

Posted on

Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dibubarkan lantaran keberadaannya tidak direstui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pencabutan satgas itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.

Keputusan tersebut diteken langsung oleh Menteri PU Dody Hanggodo. Diketahui, Satgas Pembangunan IKN sebelumnya dibentuk saat era Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2021.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Zainal Fatah mengungkapkan Kementerian PU telah berkomunikasi dengan Kemenkeu terkait persoalan tersebut. Berdasarkan hasil komunikasi itu, keberadaan Satgas Pembangunan IKN saat ini dinilai tidak terlalu dibutuhkan.

“Kami komunikasi secara administratif dengan (Kementerian) Keuangan, Keuangan menolak. Artinya kelihatannya nggak perlu itu (satgas). Ya sudah kami bubarin, karena nggak bisa dieksekusi,” kata Zainal di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025), seperti dikutip dari infoFinance.

Zainal mengatakan pembentukan sebuah satgas memerlukan berbagai dukungan, termasuk dalam hal pendanaan. Menurutnya, peran Satgas Pembangunan IKN tidak terlalu dibutuhkan karena saat ini Otorita IKN juga telah mulai bekerja normal.

“Dan yang jelas trigger utamanya kan Otorita sudah bekerja normal. Dulu tuh kan kita dibentuk karena di sini masing-masing Ditjen membangun, sehingga ada usulan Satgas,” sambungnya.

Selain itu, Zainal berujar, pimpinan Satgas yang dulunya menjabat di Kementerian PUPR kini juga sudah pindah ke Otorita IKN. Beberapa di antaranya Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga dan Stafsus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN Imam Santoso Ernawi.

“Sudah di sana (Otorita IKN) semua, yang penting bergerak bareng pendekatannya tidak hilang,” kata dia.

Sebagai informasi, Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dibentuk oleh Menteri PUPR era Jokowi, Basuki Hadimuljono, pada 2021. Pembentukan Satgas tersebut melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1419/KPTS/M/2021 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.

Saat itu, jabatan Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN diemban oleh Danis H Sumadilaga. Sebelumnya, Danis juga pernah menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Artikel ini telah tayang di infoFinance. Baca selengkapnya