Artis Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya dalam kasus korupsi tata kelola timah yang menyeret terpidana Harvey Moeis yang juga suaminya. Padahal, Sandra Dewi sebelumnya menyebut aset pribadinya yang disita negara merupakan hasil endorsement hingga pembelian pribadi.
Sandra Dewi beralasan patuh pada vonis suaminya yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu terungkap dalam penetapan pencabutan permohonan keberatan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Adapun, surat pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan itu disampaikan kuasa hukumnya ke majelis hakim dalam sidang tersebut.
“Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto, dilansir dari infoNews.
Hakim mengabulkan pencabutan permohonan yang dilayangkan Sandra Dewi itu. Persidangan permohonan keberatan yang diajukan para pemohon telah berakhir.
“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon,” ujar hakim.
Seperti diketahui, Sandra Dewi sebelumnya mengajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.
Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, termohon ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.
Sandra menyebut aset-aset itu diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis. Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10).
Sebagai informasi, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp 420 miliar kepada Harvey.
Selain itu, hakim memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, ada juga aset Sandra Dewi yang dirampas seperti mobil hadiah ultah, perhiasan, hingga tas mewah berbagai merek.
Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon,” ujar hakim.
Seperti diketahui, Sandra Dewi sebelumnya mengajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.
Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, termohon ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.
Sandra menyebut aset-aset itu diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis. Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10).
Sebagai informasi, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp 420 miliar kepada Harvey.
Selain itu, hakim memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, ada juga aset Sandra Dewi yang dirampas seperti mobil hadiah ultah, perhiasan, hingga tas mewah berbagai merek.
Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya
