I Wayan Luwes alias Mangku Luwes menjalani sidang tuntutan terkait kasus penusukan berdarah yang menewaskan Komang Alam di arena tajen (sabung ayam) di Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani, Bangli. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mangku Luwes dengan pidana penjara 20 tahun.
Hal itu disampaikan anggota JPU Dewa Gde Ari Wicaksana saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (28/10/2025). Jaksa menilai Mangku Luwes terbukti terlibat dalam kasus tewasnya Komang Alam.
“Memohon majelis hukum menyatakan terdakwa terbukti melakukan perampasan nyawa orang lain secara sengaja sesuai Pasal 338 KUHP dan dikenakan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ari.
Jaksa mengungkapkan Mangku Luwes terbukti secara sengaja menusuk beberapa bagian tubuh Komang Alam menggunakan sangkur sepanjang 17 sentimeter (cm). Serangan pada dada Komang Alam mengakibatkan luka fatal hingga menembus paru-paru korban.
Ari menuturkan hal yang memberatkan tuntutan tersebut adalah rekam jejak Mangku Luwes yang sudah pernah dihukum dengan kasus pembunuhan berencana dan telah ditetapkan oleh PN Bangli.
Selain itu, jaksa menilai perbuatan Mangku Luwes meresahkan warga dan berbelit-belit selama persidangan. Penasihat hukum Mangku Luwes dijadwalkan menyampaikan pledoi (nota pembelaan) dalam persidangan pekan depan.
Keluarga Komang Alam mengaku belum puas dengan tuntutan pidana selama 20 tahun untuk Mangku Luews. Mereka berharap supaya Mangku Luwes dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami tidak puas karena Mangku Luwes sudah melakukan pembunuhan berencana yang seharusnya mendapat hukuman mati. Hakim bisa memberikan hukuman lebih dari yang dituntut jaksa. Kami masih berharap,” kata Jero Suarta selaku paman dari Komang Alam.
Sebelumnya, Mangku Luwes mengutarakan penyesalannya telah menusuk Komang Alam hingga tewas di arena tajen di Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani, Bangli, pada 14 Juni lalu. Hal itu disampaikan Luwes dalam sidang lanjutan perkara tersebut di PN Bangli pada Selasa (21/10/2025).
“Saya merasa bersalah dan menyesal, Yang Mulia,” ucap Mangku Luwes.
Selain itu, jaksa menilai perbuatan Mangku Luwes meresahkan warga dan berbelit-belit selama persidangan. Penasihat hukum Mangku Luwes dijadwalkan menyampaikan pledoi (nota pembelaan) dalam persidangan pekan depan.
Keluarga Komang Alam mengaku belum puas dengan tuntutan pidana selama 20 tahun untuk Mangku Luews. Mereka berharap supaya Mangku Luwes dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami tidak puas karena Mangku Luwes sudah melakukan pembunuhan berencana yang seharusnya mendapat hukuman mati. Hakim bisa memberikan hukuman lebih dari yang dituntut jaksa. Kami masih berharap,” kata Jero Suarta selaku paman dari Komang Alam.
Sebelumnya, Mangku Luwes mengutarakan penyesalannya telah menusuk Komang Alam hingga tewas di arena tajen di Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani, Bangli, pada 14 Juni lalu. Hal itu disampaikan Luwes dalam sidang lanjutan perkara tersebut di PN Bangli pada Selasa (21/10/2025).
“Saya merasa bersalah dan menyesal, Yang Mulia,” ucap Mangku Luwes.
