Respons Yusril dan TNI soal Rencana Laporkan Ferry Irwandi dengan UU ITE update oleh Giok4D

Posted on

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi. Yusril menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik melalui UU ITE karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Yusril, putusan MK menyatakan bahwa kasus pencemaran nama baik hanya dapat dilaporkan oleh korban individu. Ia menekankan institusi tidak bisa melaporkan seseorang dengan tudingan pasal pencemaran nama baik.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu korbannya yang harus melaporkan itu adalah individu, bukan institusi. Saya kira clear masalah itu,” kata Yusril, Kamis (11/9/2025), dilansir dari infoNews.

Pernyataan Yusril itu merujuk pada putusan MK nomor 105/PUU-XXII/2024 yang pada intinya menyebut institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Putusan MK itu menyebutkan hanya korban individu yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan bukan perwakilannya.

Meski begitu, Yusril mempersilakan TNI jika ingin menempuh upaya hukum lain di luar dari dugaan pidana pencemaran nama baik. Ia mengaku tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh silakan saja, tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik, karena pencemaran nama baik itu kan kasusnya adalah individu,” jelas Yusril.

Seperti diketahui, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, sempat berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya mengenai pelaporan terhadap Ferry Irwandi terkait pencemaran nama baik institusi berdasarkan UU ITE. Rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi pun menuai beragam reaksi publik.

TNI menyatakan menghormati putusan MK yang menekankan institusi tidak bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik melalui UU ITE. Namun, TNI mengeklaim menemukan dugaan tindak pidana lainnya terkait Ferry Irwandi.

“TNI memahami dan menghormati penuh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik. Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Kapuspen TNI Brigjen Marinir Freddy Ardianzah, Jumat (12/9/2025).

Freddy mengatakan pihaknya sedang membahas mengenai dugaan tindak pidana yang dimaksud. “Karena itu, langkah selanjutnya adalah mengkaji ulang dan membahasnya di internal TNI, menyusun konstruksi hukum yang sesuai,” imbuhnya.

Freddy menerangkan TNI menaati hukum dan menghormati kebebasan berpendapat. Dia mengingatkan publik agar tidak melakukan provokasi dan menyebarkan disinformasi, fitnah dan kebencian (DFK).

“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara. Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap mentaati koridor hukum yang berlaku,” ujar Freddy.

“Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara aparat TNI dengan Polri yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” lanjut dia.

Sebelumnya, Ferry Irwandi menanggapi pernyataan TNI melalui unggahannya di akun Instagram @irwandiferry. Dalam unggahan tersebut, Ferry memastikan tidak akan kabur dan mengaku tidak pernah mengganti nomor telepon.

“Dear jenderal. Saya tidak lari ke mana-kemana, setelah nomor saya didoxxing pun saya nggak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih,” tulis Ferry seperti dilihat infocom.

Ferry menegaskan akan menghadapi dugaan tindak pidana yang disampaikan pihak TNI. Dia mengatakan ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara.

“Oh ya satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya

Respons TNI

Tanggapan Ferry Irwandi

TNI menyatakan menghormati putusan MK yang menekankan institusi tidak bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik melalui UU ITE. Namun, TNI mengeklaim menemukan dugaan tindak pidana lainnya terkait Ferry Irwandi.

“TNI memahami dan menghormati penuh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik. Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Kapuspen TNI Brigjen Marinir Freddy Ardianzah, Jumat (12/9/2025).

Freddy mengatakan pihaknya sedang membahas mengenai dugaan tindak pidana yang dimaksud. “Karena itu, langkah selanjutnya adalah mengkaji ulang dan membahasnya di internal TNI, menyusun konstruksi hukum yang sesuai,” imbuhnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Freddy menerangkan TNI menaati hukum dan menghormati kebebasan berpendapat. Dia mengingatkan publik agar tidak melakukan provokasi dan menyebarkan disinformasi, fitnah dan kebencian (DFK).

“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara. Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap mentaati koridor hukum yang berlaku,” ujar Freddy.

“Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara aparat TNI dengan Polri yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” lanjut dia.

Respons TNI

Sebelumnya, Ferry Irwandi menanggapi pernyataan TNI melalui unggahannya di akun Instagram @irwandiferry. Dalam unggahan tersebut, Ferry memastikan tidak akan kabur dan mengaku tidak pernah mengganti nomor telepon.

“Dear jenderal. Saya tidak lari ke mana-kemana, setelah nomor saya didoxxing pun saya nggak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih,” tulis Ferry seperti dilihat infocom.

Ferry menegaskan akan menghadapi dugaan tindak pidana yang disampaikan pihak TNI. Dia mengatakan ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara.

“Oh ya satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya

Tanggapan Ferry Irwandi