Menteri HAM Usulkan Tiap Kantor Pemerintahan Sediakan Tempat Khusus Unjuk Rasa - Giok4D

Posted on

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar setiap kantor pemerintahan menyediakan tempat khusus untuk berunjuk rasa. Usulan itu dia sampaikan untuk menanggapi demonstrasi besar-besaran yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia belakangan ini.

“Kantor-kantor yang space-nya besar seperti DPR RI itu, yang ada halaman besar itu, dibikinkan tempat unjuk rasa. Jadi pusat demokrasi. Tapi kantor yang space-nya kecil, itu bisa berunjuk rasa di tempat yang disediakan,” ujar Pigai saat mengunjungi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Jumat (12/9/2025).

Pigai menyebut tempat berdemonstrasi itu idealnya mampu menampung 1.000 hingga 2.000 orang. Selain itu, ia menyarankan pimpinan atau perwakilan lembaga untuk menemui massa aksi dan menampung aspirasi mereka.

“Pada saat unjuk rasa, pimpinannya keluar untuk menerima mereka. Dan wajib menerima. Ke depan itu kita harus bisa punya peraturan untuk setiap pengunjuk rasa, pimpinan kantor atau perwakilan harus terima, jangan sampai close,” imbuhnya.

Pigai mengistilahkan tempat khusus untuk berunjuk rasa itu sebagai pusat demokrasi. Menurutnya, negara berkewajiban menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul.

“Jadi, kalau dibikinkan pusat demokrasi, maka negara sudah menyediakan ruang untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan, dan berkumpul. Right to assembly,” ujarnya.

Selain itu, Pigai berujar, pusat demokrasi itu juga bertujuan untuk mencegah terganggunya ketertiban umum. Ia menjelaskan pengguna fasilitas publik seperti jalan raya kerap terhambat akibat aksi massa.

“Supaya ke depan orang demonstrasi tidak di jalan raya karena menyampaikan pendapat, pikiran, jangan membatasi hak orang untuk berjalan,” kata Pigai.

Pigai menegaskan pihaknya akan mengirim surat resmi ke kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah terkait usulan tersebut. “Itu kan namanya mengusulkan, kan usulan boleh,” pungkasnya.

“Jadi, kalau dibikinkan pusat demokrasi, maka negara sudah menyediakan ruang untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan, dan berkumpul. Right to assembly,” ujarnya.

Selain itu, Pigai berujar, pusat demokrasi itu juga bertujuan untuk mencegah terganggunya ketertiban umum. Ia menjelaskan pengguna fasilitas publik seperti jalan raya kerap terhambat akibat aksi massa.

“Supaya ke depan orang demonstrasi tidak di jalan raya karena menyampaikan pendapat, pikiran, jangan membatasi hak orang untuk berjalan,” kata Pigai.

Pigai menegaskan pihaknya akan mengirim surat resmi ke kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah terkait usulan tersebut. “Itu kan namanya mengusulkan, kan usulan boleh,” pungkasnya.