Purbaya Bingung Kapal Keruk untuk Penanganan Bencana Kena Cukai Rp 30 Miliar baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya kendala dalam pemenuhan kebutuhan kapal keruk untuk penanganan bencana di Sumatera. Kapal yang dibutuhkan sempat terhambat karena dikenai pungutan cukai hingga Rp 30 miliar.

Dilansir infoFinance, pungutan tersebut muncul lantaran kapal keruk berasal dari perusahaan yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Berdasarkan ketentuan, kapal yang keluar dari kawasan tersebut dikenakan cukai.

“Tadi Pak Ketua bilang kita perlu kapal keruk ya. Itu ada rupanya perusahaan yang dipinjam kapal keruknya lewat TNI, lewat Menhan. Tapi ada isu bea cukai, katanya karena itu dari kawasan ekonomi khusus, dimasukin ke sini, harus bayar cukai Rp 30 miliar,” kata dia dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca-Bencana yang disiarkan melalui YouTube DPR RI, Sabtu (10/1/2026).

Purbaya mengaku heran dengan kebijakan tersebut karena justru menghambat upaya penanganan bencana. Ia pun langsung mengambil langkah dengan membebaskan pungutan cukai agar kapal keruk bisa segera digunakan.

“Saya bingung, mau ngebantunya mesti bayar. Jadi, begitu laporan sampai ke saya, langsung saya bilang, udah (dibebaskan). Jadi, kapalnya sudah jalan ke sini, nggak usah bayar cukai. Nanti kalau sudah selesai, tapi dibalikin ke sana lagi. Itu yang paling penting,” ungkapnya.

Kemudian, Purbaya mengatakan langsung kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jika ada kendala serupa dan harus bayar pajak, maka dapat laporkan kepada dirinya.

“Jadi nanti kalau Pak Ketua mau pinjam dari tempat-tempat lain yang sejenis, yang ada kendala seperti itu, harus bayar cukai segala macam, lapor ke kita, langsung kita bypass, dan itunya kita pakai. Kan keterlauan. Kalau orang mau bantu aja, kita pajakin,” tegasnya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Baca selengkapnya di