Seorang pria bernama Ketut Suandita (29), asal Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar, ditangkap polisi setelah melakukan pungutan liar (pungli) di sebuah warung di Jalan Gunung Salak, Padangsambian Klod, Denpasar Barat. Ia beraksi dengan dalih meminta sumbangan untuk kegiatan pemuda banjar.
“Pelaku diamankan Polsek Denpasar Barat dengan modus meminta sumbangan dan beralasan untuk keperluan muda-mudi di banjar,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Sukadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/5/2025) sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, warung milik Ferdi Yanto (21) sedang dijaga oleh Nabila Iskandar (17), perempuan asal Jakarta. Nabila lalu dimintai uang Rp 80 ribu oleh Suandita.
Suandita beralasan uang itu untuk iuran di banjar lalu pergi setelah diberi uang. Tak lama, Suandita kembali ke warung itu dan meminta uang lagi Rp 180 ribu ke Nabila. Alasannya, untuk iuran selama setahun. Aksi Suandita itu terekam CCTV di warung.
“Kemudian korban memberikan lagi uang sebesar Rp 180.000. Selanjutnya pelaku pergi,” kata Sukadi.
Merasa tertipu, pungli itu lalu dilaporkan Nabila ke polisi. Pungli itu lalu diselidiki polisi. Didapat ciri-ciri fisik Suandita yang terlihat jelas pada rekaman CCTV di warung itu hingga beredar di media sosial.
Suandita akhirnya ditangkap di kawasan Ubud, Gianyar, Jumat (30/5/2025). Saat diinterogasi, Suandita mengaku bahwa seluruh uang hasil pungli itu digunakan untuk keperluan pribadi.
“Pelaku mengakui uang hasil pungutan liar digunakan Rp 10 ribu bayar sewa motor, Rp 36 ribu untuk membeli rokok, Rp 71 ribu untuk membayar gojek, Rp 40 ribu untuk membeli nasi, Rp 55 ribu untuk membeli kue, dan Rp 44 ribu untuk membeli jajan,” ungkapnya.
Kini, Suandita sudah mendekam di tahanan Polsek Denpasar Barat. Dia dikenakan Pasal 379 KUHP dengan ancaman penjara tiga bulan.