Pria Tusuk Selingkuhan di Tabanan gegara Sakit Hati Sikap Korban Berubah

Posted on

Polres Tabanan merilis tersangka kasus tindak pidana penganiayaan di Mapolsek Selemadeg, Kamis (30/10/2015). Lokasi kejadian berada di Penginapan Anggun, Banjar Dinas Kebon, Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Tabanan pada 3 Oktober 2025.

Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika didampingi Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menerangkan pelaku berinisial PH (55) yang tinggal di Ubung, Denpasar, melakukan aksinya karena sakit hati kepada korban, KB (47).

“Jadi korban ini adalah selingkuhan tersangka. Motifnya karena pelaku emosi melihat perubahan korban kepadanya,” ujar Suastika.

Tersangka melakukan penganiayaan dengan pisau belati yang disembunyikan di bawah bantal. Seusai melakukan hubungan badan, korban ingin cepat-cepat pulang. Dia mengaku sudah ditunggu suami dan anak-anaknya.

Namun, korban sempat dirayu untuk tinggal lebih lama dan disuruh untuk memijat tersangka. Korban sempat menuruti dan memijat pelaku. Setelah itu, korban lagi-lagi mengatakan ingin segera kembali ke rumah karena sudah ditunggu.

Hal itulah yang memicu emosi PH. Keluar dari kamar mandi seusai mencuci tangan, korban kemudian dihujani dengan tusukan di beberapa tubuhnya.

“Korban sempat berteriak dan meminta pertolongan. Hal ini didengar oleh karyawan penginapan yang segera membopongnya ke lobi,” imbuhnya.

Saat kejadian tersebut, pelaku memanfaatkan celah dengan melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Dari keterangan polisi, pelaku tidak pernah pulang ke rumahnya di Ubung.

“Setelah kami intai, pelaku terlihat melintas di Jalan Cokroaminoto pada 15 Oktober. Setelah dibuntuti, korban dapat diamankan di Jalan Cargo,” tegasnya.

Atas tindakannya, pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.