Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya mendapat izin dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (Pusdal) Bali Nusra untuk menggunakan insinerator dalam pengelolaan sampah. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melarang penggunaan insinerator, terutama jika dilakukan tanpa prosedur yang benar atau berskala kecil.
“Kami sudah koordinasi dengan Pusdal Bali Nusra. Diperbolehkan. Tapi dengan catatan, (harus) ada pengujian-pengujian laboratorium yang dilakukan secara rutin dua minggu sekali,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi, saat dikonfirmasi infoBali, Kamis (30/10/2025).
“(Pengujian rutin ini kita lakukan) untuk memantau gas emisinya,” sambungnya.
Nizar menyebut, meski sudah mendapat izin, Pemkot Mataram baru bisa mengoperasikan insinerator pada akhir tahun.
“Akhir tahun mungkin bisa kita operasionalkan,” ujarnya.
Rencananya, Pemkot membeli satu unit insinerator baru senilai Rp 2,5 miliar pada akhir November.
“Nantinya ini bisa meng-cover 100 ton sampah yang bisa dikelola di Mataram sebelum nanti dibuang ke TPA Kebon Kongok. Apalagi dengan ada penambahan dua unit dump truck. Satu unit truck itu bisa mengangkut 10-12 ton sampah per hari (jadi lumayan lah),” tuturnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Sebelumnya, Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, meminta solusi atas larangan penggunaan insinerator oleh KLH.
“Harapan kami Kementerian LH bisa membantu kami, dan memaklumi kondisi itu. Harus ada solusi,” kata Alwan di ruang kerjanya, Senin (13/10/2025).
Dalam beberapa bulan terakhir, Pemkot Mataram menggunakan insinerator untuk mengolah tumpukan sampah di TPS Sandubaya. Langkah itu diambil karena volume sampah terus meningkat setiap hari.
Saat ini, Pemkot memiliki dua insinerator, masing-masing hibah dari Pemprov NTB dan bekas milik RSUD dr. H. Moh. Ruslan. Tahun ini, pemkot juga sudah menganggarkan pengadaan satu unit insinerator baru senilai Rp 2,5 miliar.
“(Imbas larangan Kementerian LH) kita ndak bisa pending, karena kita sudah menganggarkan (insinerator di tahun ini). Kementerian LH sudah menyampaikan kepada kita, tidak melarang, tidak juga menganjurkan (penggunaan insinerator). (Kita jadi bingung) apa yang harus dilakukan pemkot (saat ini), sementara (kita) sedang darurat sampah. Sekarang lagi ada penumpukan,” ujarnya.
Satu mesin insinerator diketahui mampu mengolah sekitar 10 ton sampah per hari dengan dua kali shift kerja.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegaskan larangan penggunaan insinerator dalam pengolahan sampah karena berisiko terhadap kesehatan.
“Itu akan menimbulkan penyakit ataupun bencana yang lebih besar daripada sampah itu sendiri,” kata Hanif saat dikonfirmasi di acara Pembinaan Penilaian Kinerja Lingkungan Hidup Sektor Perhotelan di Bali, pekan lalu.
