Mataram –
Prayogi Hariatama alias Yogi, pria asal Lingkungan Karang Kemong, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Lelaki berusia 27 tahun itu ditangkap lantaran mencuri motor kurir paket.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan pencurian terjadi saat korban mengantarkan paket ke rumah pelanggan di Jalan Transmigrasi, Kelurahan Pejanggik, Mataram, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
“Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan rumah penerima paket dan masuk sebentar untuk menyerahkan barang,” ucap Dharma, Rabu (11/3/2026).
Ketika keluar rumah pelanggan, korban mendapati motornya sudah raib. Tidak hanya motor, Yogi juga menggondol puluhan paket yang akan diantarkan korban ke pelanggan.
“Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Mataram. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 20,5 juta,” terang Dharma.
Polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban, mulai dari memintai keterangan sejumlah saksi dan memeriksa rekaman closed-circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. “Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi,” imbuh Dharma.
Yogi ditangkap di wilayah Mujur, Lombok Tengah, NTB, Selasa (20/2026). Pengakuan Yogi, motor dan paket yang dicuri telah diserahkan ke seseorang bernama Yoga di Marong, Lombok Tengah.
Petugas kemudian menggerebek rumah Yoga, tetapi tidak membuahkan hasil. Yoga dan motor korban tidak ditemukan. Polisi hanya menemukan barang bukti sejumlah paket di rumah Yoga.
“Yang bersangkutan (Yoga) serta barang bukti motor tersebut tidak ada di rumahnya. Tim menemukan satu karung dan beberapa sisa paket belanja online yang dicuri pelaku berada di pekarangan rumah Yoga,” ungkap Dharma.
Pelaku menyerahkan hasil curiannya itu ke Yoga untuk dijual. Namun, untuk harga belum disepakati dan pembayaran belum diterima oleh Yogi.
“Belum dibayar, cuman dijanjikan (akan dibayar) nanti malam. Pelaku dijanjikan (akan dibayar) malam, namun penadah menghilang nggak ada kabar,” ujar Dharma.
Penadah barang curian masih dalam pengejaran. Sementara, Yogi dan barang bukti sejumlah paket yang ditemukan di rumah Yoga telah diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
