Mataram –
Sidang pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, di Pantai Nipah, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (10/3/2026). Jaksa membeberkan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit sempat menghubungi adik perempuan korban untuk mengajaknya nongkrong.
“Kejadian (korban meninggal) 30 Agustus (2025). (Radit menghubungi adik korban) Empat hari setelah kejadian,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Sulviany di ruang sidang PN Mataram.
Hal itu terungkap saat jaksa menghadirkan orang tua korban di PN Mataram untuk menjadi saksi. Jaksa memperlihatkan kedua orang korban dan membacakan pesan tersebut.
“Mang (sapaan akrab adik korban), maaf ya. Kalau perlu teman ngobrol hubungi aja saya ya, Mang,” ungkap Sulviany membacakan pesan Radit ke adik korban.
Isi pesan lainnya, Radit mengajak adik koban pergi ke sebuah outlet untuk membeli es krim. “Ntar kita Wedrink ya terus beli es krim sapi,” sebutnya.
Pesan beruntun itu, hanya dijawab singkat oleh adik korban. “Dijawab oleh adik Vira (korban), diusahakan,” tiru jaksa.
Terdakwa Radit kembali membalas pesan itu. Radit meminta agar adiknya Vira menghubunginya jika membutuhkan sesuatu. “Kemudian dijawab lagi (oleh Radit) ‘jangan takut ya buat hubungin kalau perlu sesuatu,'” katanya.
Jaksa melanjutkan membacakan pesan antara terdakwa Radit dan adik korban. Pada pesan itu, adik korban bertanya ke terdakwa ‘kalau Mang yang meninggal gimana kak?’.
“Dijawab oleh terdakwa, Mang mau pergi dari saya seperti Lala (korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra). Kok jahat banget Mang, padahal Lala (korban) udah janji mau ngajarin saya lho,” katanya.
“Dijawab lagi adik Vira (korban) ‘Takutnya kakak ngajakin Mang, terus Mang yang meninggal. Maaf nggak bermaksud,” imbuhnya.
Terdakwa Radit membalas pesan itu dengan kata tidak dan tetap mengajak adik korban pergi ke Wedrink. “Jadi, terdakwa di tanggal 30 (Agustus 2025), empat hari setelah kejadian itu, (terdakwa Radit) sudah bisa pegang HP, sudah bisa ngetik,” ujarnya.
Orang tua korban tidak menampik adanya pesan yang dikirim terdakwa Radit ke anak perempuannya yang lain. “Iya (ada pesan terdakwa Radit),” kata bapak korban, I Ketut Netra Bagia.
Sementara, ibu korban, Ning Purnamawati mengatakan, pesan yang dikirimkan Radit tersebut seperti rayuan. “Dia chat adik Vira (korban). Bukan menanyakan tentang Vira, tapi itu seolah-olah merayu anak anak saya, mengajak pergi nongkrong ke Wedrink,” katanya.
Saat itu, jenazah korban belum dilakukan pemakaman secara agama Hindu. “Itu dia menghubungi anak saya tanggal 30 (Agustus 2025), sementara anak saya Vira yang katanya kekasihnya, masih ada di rumah, belum diupacarakan,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) lalu. Dalam kasus ini Radiet sempat mengaku dirinya dan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra sebagai korban begal. Akan tetapi, hasil penyidikan polisi, Radiet ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi pembunuhan itu berawal dari Radiet hendak memerkosa korban. Akan tetapi, korban melawan. Sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.
