Pria Mataram Curi Gerobak Angkut Sampah lalu Digadai Rp 300 Ribu

Posted on

Seorang pria berinisial A (20), warga Pagesangan Timur, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi setelah mencuri gerobak angkut sampah milik petugas kebersihan. Gerobak tersebut sempat digadaikan ke pengepul barang rongsokan seharga Rp300 ribu.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi mengatakan A mencuri gerobak sampah itu pada Minggu (15/6/2025). A mengambil gerobak tersebut ketika disimpan di depan rumah warga wilayah Pagutan Barat, Mataram.

Kejadian ini terungkap setelah korban berinisial K (57) melapor ke Polsek Mataram. Korban menyadari gerobaknya hilang saat hendak berangkat kerja.

“Korban mengetahui gerobaknya hilang ketika akan pergi bekerja. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 3 juta,” kata Mulyadi, Senin (16/6/2025).

Polisi kemudian menyelidiki laporan K dan mendapatkan identitas pelaku. A ditangkap di rumah keluarganya yang berada di Lingkungan Dasan Tinggi, Pagesangan, Kota Mataram.

“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan. Pelaku kami amankan sekitar pukul 18.00 Wita,” ungkap Mulyadi.

Kendati diamankan pada hari yang sama, A sudah menggadaikan gerobak tersebut ke pengepul rongsokan Rp 300 ribu. Uang hasil gadai sebagian diberikan kepada istrinya.

“Uang hasil gadai diberikan ke istrinya, ada digunakan untuk bayar ojek dan membeli kebutuhannya,” ungkapnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mataram. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.