Lanal Mataram Amankan 19 Nelayan dan 51.223 Benih Lobster Ilegal di Sumbawa - Giok4D

Posted on

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram mengamankan sebanyak 51.223 benih lobster hasil penangkapan secara ilegal. Belasan nelayan ditangkap bersama tim gabungan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nusa Tenggara Barat (NTB) di kawasan perairan Lunyuk, Sumbawa.

“Sebanyak 19 nelayan asal Lampung dan dua orang pengepul di wilayah perairan Pantai Liang Bagek, Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk, NTB, diamankan,” kata Komandan Lanal Mataram, Kolonel Marinir Achmad Hadi Alhasny, Senin (16/6/2025).

Hadi mengungkapkan harga jual ribuan benih lobster hasil penangkapan ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 5 miliar. Adapun lobster yang diamankan merupakan jenis mutiara dan pasir.

Menurut Hadi, penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (14/6/2025) malam menyasar tiga lokasi, yakni di pantai, tempat penampungan sementara, dan di lokasi transit para nelayan. Saat didatangi petugas, dia berujar, sejumlah nelayan tampak menunjukkan aktivitas mencurigakan.

Petugas pun kemudian mendatangi para nelayan yang sedang melakukan pembongkaran hasil tangkapan benih lobster itu. “Tim gabungan bergerak untuk melanjutkan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut,” imbuh Hadi.

Hadi menuturkan salah satu nelayan sempat mencoba menghilangkan barang bukti. Saat penyergapan di tengah laut, nelayan tersebut menumpahkan satu styrofoam besar berisi benih lobster.

“Tim gabungan memberikan tembakan peringatan agar para nelayan menghentikan semua aktivitasnya. Selanjutnya tim gabungan mengamankan para pelaku dan barang bukti ke Lanal Mataram untuk proses lanjut,” ujar Hadi.

Selain ribuan benih lobster, tim gabungan juga mengamankan mobil yang digunakan para nelayan untuk beroperasi. Ada pula barang bukti lainnya seperti mesin motor, 12 tangki bahan bakar, 15 ponsel, hingga 10 sampan.

Hadi menegaskan kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Selain itu, aktivitas ilegal itu juga melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.