Denpasar –
Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali di Pulau Serangan, Denpasar, Senin (2/2/2026).
Sidak tersebut dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta. Dalam kunjungan itu, Suparta mempertanyakan proses perizinan perubahan fungsi kawasan mangrove menjadi KEK yang terjadi pada 1995.
“Pertanyaan kami di sini mengapa waktu itu pemerintah tahun 1995 siapa dulu Kepala Dinas Lingkungan Kehutanan. Kehutanan ini kemudian terkait arah atau keinginan daripada pihak ketiga untuk memohon wilayah seluas itu, mengapa tidak melakukan kajian yang mendalam?,” kata Suparta saat menemui pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kampus UID Serangan.
Suparta menilai perubahan fungsi kawasan tersebut seharusnya didasarkan pada kajian menyeluruh dari berbagai aspek. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti proses yang terjadi saat itu, termasuk apakah ada persetujuan atau aspirasi dari masyarakat.
Ia menegaskan kawasan tertentu tidak seharusnya dialihfungsikan. “Tidak boleh berubah fungsi, ini sebagai lahan abadi, tidak boleh alih fungsi mangrove, tidak boleh alih fungsi sawah dan padi,” ujarnya.
Suparta menjelaskan mangrove memiliki peran penting sebagai penyerap karbon. Menurutnya, satu hektare mangrove mampu menyerap hingga 400 ton karbon.
“Nah ini kalau dilepas sekarang 42 hektare ini ke mana nafasnya dan kemudian karbonnya, ini kan pertanyaannya,” ungkap politikus PDIP tersebut.
Atas dasar itu, Suparta mendesak pemerintah untuk hadir dan bertanggung jawab karena sebelumnya menyetujui permohonan PT BTID. Ia juga mencurigai adanya potensi cacat administrasi dalam proses peralihan fungsi kawasan tersebut.
“Kan itu dari aspek ekonomi, aspek sosial dan budaya kan itu kita harus kaji mendalam. Makanya itu kami nanti mohon surat-surat dan sebagainya yang dipunyai Dinas Kehutanan diberikan kepada kami dan kami perdalam,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Komisaris PT BTID Tantowi Yahya menyampaikan bahwa KEK Kura Kura Bali dirancang untuk kepentingan pembangunan Bali ke arah yang lebih berkelanjutan.
“Bali yang baru artinya bali yang hijau, bali yang sustainable dan bali yang kuat dan sejahtera,” kata Yahya.
Ia menegaskan sebagai investor, pihaknya memiliki kewajiban untuk membangun kawasan tanpa merusak lingkungan. Menurut Yahya, pengelolaan kawasan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Yahya juga mengaku menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak, mulai dari anggota dewan hingga masyarakat adat setempat. Ia memahami adanya beragam isu yang berkembang terkait kawasan tersebut.
“Sebagian besar pertanyaan tidak kami respons tapi itu masukan yang berharga. Saya mendengar dari Pak Ketua Pansus sepertinya bapak tahu persis kronologinya dan pegang data,” jelasnya.
Yahya menambahkan, pihaknya siap memenuhi undangan rapat dengar pendapat bersama DPRD Denpasar maupun DPRD Bali. Dalam forum tersebut, ia menyatakan siap menjelaskan secara rinci perjalanan pengembangan Kura Kura Bali hingga saat ini.
