Seorang pria berinisial IKH (31) asal Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, ditangkap polisi karena diduga mencuri tas berisi uang tunai Rp 19 juta. Tas tersebut diambil dari mobil pikap yang terparkir di Jalan Udayana, Jembrana, Bali.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan pencurian terjadi pada Minggu (27/7/2025) dini hari. Saat itu, korban sedang beristirahat di dalam mobilnya.
“Modus pelaku mengambil tas abu-abu milik korban melalui kaca mobil sebelah kanan yang terbuka saat korban dalam keadaan tertidur,” ujar Citra dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/9/2025).
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan. Polisi kemudian meringkus IKH di rumahnya pada Selasa (26/8/2025). Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, tas hasil curian, dompet dan kartu identitas milik korban lain yang belum sempat melapor, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
“IKH mengaku nekat mencuri karena ingin mendapatkan uang dan barang berharga untuk keperluan pribadinya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” terang Citra.
Citra mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. “Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena ada kesempatan,” katanya.
“Peran serta masyarakat untuk peduli dengan keamanan lingkungan sangat kami harapkan. Jika mengetahui adanya tindak kejahatan, silakan hubungi layanan 110,” tambahnya.