Pria di Bali Ditangkap karena Gasak Uang Rp 20 Juta di Warung Desa

Posted on

Warga Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali, berinisial IMP, ditangkap polisi. Musababnya, pria berusia 36 tahun itu menggasak uang Rp 20 juta di salah satu warung di desanya.

“Pelaku IMP berhasil kami tangkap di Pelabuhan Sanur,” terang Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ida Bagus Sumerta, dalam keterangan tertulis yang diterima infoBali, Senin (21/4/2025).

Polsek Nusa Penida awalnya mendapatkan laporan dari IWS (62), pemilik warung di Banjar Senangka, Desa Sakti. IWS menyampaikan dirinya mengalami pencurian pada Sabtu, (29/3/2025) sekitar 10.30 Wita.

IWS awalnya akan menaruh gelang dan kalung emas di lemari. Di dalam lemari itu sudah ada tas kuning berisi uang tunai Rp 45 juta. Ada pula duit Rp 20 juta ditaruh pada bokor (wadah tempat sesajen).

IWS kemudian curiga lantaran posisi tas kuning sedikit bergeser ke tengah lemari. Saat dicek, uang Rp 45 juta di dalam tas itu masih utuh. Namun, duit Rp 20 juta di bokor sudah raib.

“Karena kehilangan Rp 20 juta tersebut, korban jadinya melaporkan ke Polsek Nusa Penida untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Bagus.

Polisi akhirnya dapat mengidentifikasi pencuri uang tersebut setelah memeriksa para saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). IMP akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polsek Nusa Penida.

IMP kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.