Denpasar –
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 20 Januari hingga 24 Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 37 orang tersangka ditangkap.
“Dalam kurun waktu satu bulan, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 32 kasus dengan 37 tersangka. Seluruhnya berperan sebagai pengedar,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (25/2/2026).
Leonardo merinci, dari 37 tersangka yang ditangkap, 35 orang merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan. Empat di antaranya merupakan residivis, yakni YA (kasus penganiayaan 2016), DM (kasus narkotika 2018), IN (kasus narkotika 2021), dan AP (kasus narkotika 2023).
Dari seluruh pengungkapan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 3,5 kg ganja, 1,4 kg kokain, 427 butir ekstasi, 508,11 gram sabu, serta 34,49 gram tembakau sintetis.
“Modus yang dominan digunakan adalah sistem tempel. Barang diletakkan di suatu titik, kemudian diambil oleh pembeli sesuai petunjuk,” jelasnya.
11 Kasus Menonjol
Dari 32 kasus yang diungkap, terdapat 11 kasus menonjol. Salah satunya melibatkan BJ (53), warga negara Inggris, yang diamankan dengan barang bukti kokain seberat 1.419,79 gram.
“Ini kelahiran Hongkong berprofesi sebagai tukang kayu, dengan warga negara Inggris,” ujar Leonardo.
Kasus lainnya melibatkan RG (33) dan FG (32) yang ditangkap dengan barang bukti ganja 2.485,24 gram dan kokain 0,86 gram. MA (36) diamankan dengan sabu 117,09 gram dan 248 butir ekstasi.
YA (31) yang merupakan residivis kembali ditangkap dengan barang bukti ganja 961,49 gram. IN (27), seorang perempuan yang juga residivis, kembali diamankan dengan sabu 39,58 gram dan 40 butir ekstasi.
Selanjutnya, AL (26) ditangkap dengan sabu 110 gram. DB (31) diamankan dengan sabu 48,63 gram dan 83 butir ekstasi. MD (28) ditangkap dengan sabu 18,80 gram. KS (37) diamankan dengan sabu 14,43 gram dan 30 butir ekstasi.
NA (29) yang merupakan residivis bersama KA (31) ditangkap dengan sabu 5,16 gram dan 4 butir ekstasi. Sementara DM (51) yang juga residivis bersama YS (38) diamankan dengan barang bukti sabu 5,15 gram.
Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari pidana penjara paling singkat empat tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
Leonardo menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar.
