Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem mengungkap lima kasus pencurian di beberapa lokasi menjelang pergantian tahun. Sebanyak tujuh pelaku ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka. Dua di antaranya adalah perempuan.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, mengatakan kasus pertama adalah pencurian dengan pemberatan. Dua pelaku bernama Emay Umbara (29) dan Jaja (42) mencuri empat ekor burung milik warga di Abang.
“Modus pelaku adalah dengan cara memanjat pagar rumah korban ketika suasana sepi. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Purba, Rabu (31/12/2025).
Kasus kedua adalah pencurian motor di Kecamatan Selat dan Rendang. Satreskrim Polres Karangasem menangkap dua pencuri bernama Eko Rudianto (27) dan Daniel Sandro (38).
Eko dan Daniel mengambil motor yang parkir di pinggir jalan dan kuncinya ditaruh di dashboard depan. Keduanya disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ketiga adalah pencurian dengan kekerasan di Desa Pempatan, Kecamatan Rendang. Satu pelaku bernama Komang Kae (24) ditangkap Satreskrim Polres Karangasem. Satu pelaku lagi bernama Kadek Riko ditangkap Polsek Kuta.
Kae dan Riko mengambil secara paksa perhiasan kalung emas milik korban yang sedang mengendarai motor. Kae dan Riko langsung kabur seusai merampas kalung tersebut. Mereka disangkakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Serupa dengan yang kedua, kasus keempat juga pencurian motor. Tempat kejadian perkara (TKP) pencurian motor ini berada Desa Seraya, Karangasem. Pelakunya adalah seorang perempuan bernama Ni Luh (22), warga desa setempat.
Dianawati membawa kabur motor yang parkir di garasi rumah dengan kunci nyantol. Perempuan itu kini disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kasus terakhir adalah pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Padangkerta, Karangasem. Perempuan bernama Ni Komang Sri Widari (31) mengambil uang tunai, perhiasan emas hingga handphone (Hp) milik korban.
“Dalam kasus ini, pelaku dengan mudah mengambil barang-barang karena bekerja sebagai IRT di rumah korban. Jadi dia tahu di mana korban menaruh uang, emas dan handphone. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucap Purba.
Angka kriminalitas di Klungkung pada 2025 naik 44% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kriminalitas di Klungkung pada 2024 berjumlah 112, setahun kemudian bertambah menjadi 162 kasus.
Kapolres Klungkung, AKBP Alfons WP Letsoin, mengatakan peningkatan kriminalitas di Gumi Serombotan diikuti upaya penyelesaiannya yang lebih baik. Penyelesaian kasus meningkat dari 96 kasus menjadi 134 kasus atau setara dengan 39%.
“Dari Januari sampai dengan Desember pada 2025 ini terdapat 5 kasus tertinggi. Pertama, ada narkotika sebanyak 28 kasus. Kedua, ada pencurian biasa sebanyak 28 kasus, lalu diikuti penganiayaan sebanyak 20 kasus, pencurian sepeda motor sebanyak 17 kasus, dan terakhir pencurian dengan pemberatan dengan 15 kasus,” papar Alfons dalam konferensi pers akhir tahun, Rabu (31/12/2025).
Pelanggaran lalu lintas juga meningkat pada 2025 dibandingkan 2024. Terdapat 751 pelanggaran lalu lintas pada tahun lalu, kemudian meningkat 1.611 kasus pada 2025. Sementara kecelakaan lalu lintas tercatat sebanyak 270 laporan pada 2024 dan naik menjadi 367 laporan pada 2025.
Pelanggaran lalu lintas yang meningkat juga diiringi dengan penambahan denda yang masuk kas negara. Polres Klungkung menyetor Rp 59 juta pelanggaran lalu lintas pada 2024. Jumlahnya naik menjadi Rp 231 pada 2025.
Kabupaten Klungkung juga mengalami sejumlah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang 2025, seperti kebakaran (29 kejadian), orang hilang (12 kejadian), penemuan mayat (5 kejadian), gantung diri (4 kejadian), dan kapal boat terbalik (3 kejadian).
Kriminalitas di Klungkung Naik 44%, Didominasi Narkotika
Angka kriminalitas di Klungkung pada 2025 naik 44% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kriminalitas di Klungkung pada 2024 berjumlah 112, setahun kemudian bertambah menjadi 162 kasus.
Kapolres Klungkung, AKBP Alfons WP Letsoin, mengatakan peningkatan kriminalitas di Gumi Serombotan diikuti upaya penyelesaiannya yang lebih baik. Penyelesaian kasus meningkat dari 96 kasus menjadi 134 kasus atau setara dengan 39%.
“Dari Januari sampai dengan Desember pada 2025 ini terdapat 5 kasus tertinggi. Pertama, ada narkotika sebanyak 28 kasus. Kedua, ada pencurian biasa sebanyak 28 kasus, lalu diikuti penganiayaan sebanyak 20 kasus, pencurian sepeda motor sebanyak 17 kasus, dan terakhir pencurian dengan pemberatan dengan 15 kasus,” papar Alfons dalam konferensi pers akhir tahun, Rabu (31/12/2025).
Pelanggaran lalu lintas juga meningkat pada 2025 dibandingkan 2024. Terdapat 751 pelanggaran lalu lintas pada tahun lalu, kemudian meningkat 1.611 kasus pada 2025. Sementara kecelakaan lalu lintas tercatat sebanyak 270 laporan pada 2024 dan naik menjadi 367 laporan pada 2025.
Pelanggaran lalu lintas yang meningkat juga diiringi dengan penambahan denda yang masuk kas negara. Polres Klungkung menyetor Rp 59 juta pelanggaran lalu lintas pada 2024. Jumlahnya naik menjadi Rp 231 pada 2025.
Kabupaten Klungkung juga mengalami sejumlah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang 2025, seperti kebakaran (29 kejadian), orang hilang (12 kejadian), penemuan mayat (5 kejadian), gantung diri (4 kejadian), dan kapal boat terbalik (3 kejadian).
