Keluarga meminta agar Prada Richard Junimton Bulan segera dipindahkan dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere, Nagekeo. Sebab, sangat trauma. Richard merupakan saksi kunci dan juga korban selamat dalam kasus penyiksaan keji yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
“Harapan mama semoga Richard secepatnya pindah dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere karena memang dia berkeinginan untuk pindah,” ujar Ibunda Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, histeris di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025).
Sepriana menuturkan sejak awal persidangan, Richard selalu hadir, tetapi belakangan ini dia tak hadir. Sepriana tak mampu mengungkapkan motif di balik ketidakharidan Richard selama beberapa kali sidang.
“Mama hanya bisa mendoakan semoga Richard sehat-sehat selalu bersama keluarga. Biasanya selalu bertemu di setiap kali persidangan, tapi belakangan ini dia tidak hadir. Mama tidak bisa mengungkapkan apa motif yang terjadi, tapi semoga Richard dan keluarga baik-baik saja,” tutur Sepriana.
Sepriana berharap semoga keinginan Richard untuk pindah itu didengar oleh pejabat-pejabat TNI AD, yakni KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, dan Danrem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Hendro Cahyono. Sebab, Richard sangat trauma untuk kembali bertugas di Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Kami berharap, mohon agar bisa memperhatikan Prada Richard juga. Dia bisa berdinas dimana saja yang penting jangan di situ lagi,” tutur Sepriana.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Richard karena masih diberikan pertolongan dan bisa selamat untuk menjadi saksi hidup serta saksi kunci dalam penyiksaan keji terhadap Prada Lucky.
“Tuhan masih memberikan pertolongan dan selamat daripada penganiayaan tragis itu. Dia sebagai penolong untuk membongkar semua perlakuan keji yang terjadi terhadap dia dan anak saya,” terang Sepriana.
Sebelumnya, sejumlah fakta terungkap dari sidang kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Prada Richard Bulan, membeberkan perlakuan keji atasannya hanya agar dia mengaku sebagai gay bersama Prada Lucky.
Richard menyebut nama Letda Inf Made Juni Arta Dana. Menurut Richard, perwira tersebut telah memaksa agar Richard mengakui hubungan sesama jenisnya dengan mendiang Lucky. Parahnya, Richard kemudian dipaksa telanjang dan area sensitifnya diolesi cabai yang sudah dihaluskan.
“Perintah ini sekitar jam 21.15 Wita. Dia perintah, ‘kamu (Nimrot Laubura) ke dapur ambil cabai, diulek, bawa ke sini, lalu saya disuruh telanjang,” kata Richard meniru perintah Made Juni, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, didampingi Hakim Anggota I Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Hakim Anggota II Kapten Zainal Arifin Anang Yulianto.
