Polisi menangkap I Gusti Ngurah Made Pery Surya Andika alias Ferry (27), warga Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Ferry yang merupakan seorang residivis ini diduga mencuri alat elektronik di Gedong Busana Pura Desa Puseh Balai Agung, Desa Adat Dangintukadaya.
Peristiwa pencurian diketahui pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 09.30 Wita. Korban, I Nengah Ranu Putra (60), seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang juga pemangku di pura tersebut, mendapati barang-barang inventaris pura telah hilang. Di antaranya, sebuah televisi dan kipas angin.
“Saat pelapor tiba di pura untuk keperluan upacara, ia melihat keranjang yang ditumpuk di sebelah timur gedong busana jatuh berserakan. Setelah dicek, ternyata satu televisi merek TCL 32 inci yang digunakan sebagai monitor CCTV dan satu kipas angin berdiri sudah tidak ada,” ungkap Wakapolres Jembrana, Kompol I Ketut Darta, saat rilis kasus di aula Mapolres Jembrana, Rabu (16/4/2025).
Selain kehilangan barang elektronik, korban juga mendapati adanya bekas congkelan di jendela gedong busana. Atas kejadian tersebut, Pura Desa Puseh Balai Agung diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta.
“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, kami mendapatkan informasi dan petunjuk yang mengarah kepada tersangka. Kemudian pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 09.00 Wita, tersangka kami amankan di rumahnya,” kata Darta.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mengambil televisi dan kipas angin tanpa izin dengan cara memanjat tembok dan masuk ke areal pura dari arah utara, kemudian keluar melalui jalur yang sama,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, Ferry mengaku nekat mencuri karena motif ekonomi. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu kemungkinan adanya TKP lain.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian uang dan kasus curanmor. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tandas Darta.