Polisi Kantongi Dua Calon Tersangka Korupsi Sewa Alat Berat BPJP NTB

Posted on

Polisi terus mendalami dugaan korupsi penyewaan alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Lombok pada Dinas PUPR Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyidik telah mengantongi dua nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, ada dua orang yang dibidik sebagai tersangka nanti,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu (11/6/2025).

Meski demikian, Regi belum bersedia mengungkap identitas dua orang tersebut. Ia beralasan proses penyidikan masih berjalan dan kerugian negara secara resmi belum dirilis oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

“Kalau untuk identitas nanti, yang jelas sudah ada,” sebutnya.

Regi menjelaskan, saat ini penyidik mendalami aliran dana ke rekening istri mantan Kepala BPJP Wilayah Lombok, Ali Fikri. Pendalaman dilakukan berdasarkan keterangan kontraktor bernama Efendi yang mengaku mentransfer uang sewa alat berat ke rekening istri Ali Fikri.

Ali Fikri bersama istrinya telah diperiksa pada Rabu (4/6/2025), menyusul pengakuan dari Efendi. “Kami juga mendalami adanya dokumen berkaitan dengan kontrak sewa alat berat yang ganda, namun berbeda,” jelasnya.

Menurut Regi, Ali Fikri saat diperiksa membawa dokumen kontrak sewa alat berat. Namun dokumen tersebut berbeda dengan yang ditemukan penyidik di kantor BPJP Wilayah Lombok.

“Jadi, ada perbedaan. Yang bersangkutan (Ali Fikri) memegang dokumen. Sementara dokumen yang dipegang bersangkutan itu 25 jam (waktu penyewaan). Sementara yang kami terima dari dinas itu 125 jam (waktu penyewaan),” ujarnya.

Selain perbedaan waktu penyewaan, ditemukan pula perbedaan tanda tangan kontraktor Muhammad Efendi dalam dokumen.

“Nah kami cocokkan dengan dokumen yang kami ambil dari kedinasan, itu berbeda. Bahkan tanda tangan E (Muhammad Efendi) itu berbeda. E tidak mengakui bertanda tangan di dokumen yang disimpan di rumah inisial A (Ali Fikri). Yang diakui hanya di dinas,” katanya.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra menambahkan, proses penghitungan kerugian negara masih berjalan. BPKP telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus ini.

“Ada tujuh orang yang sudah diperiksa sama BPKP. Antaranya staf balai (BPJP), Efendi, Ali Fikri, mantan Kadis PUPR NTB, dan termasuk bendahara di PUPR NTB. Masih terus berjalan setiap hari,” ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi sewa alat berat dari tahun 2021-2024 ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Selasa (9/10/2024). Setelah naik ke penyidikan, satu dari tiga jenis alat berat yang disewa Efendi ditemukan.

Satu unit ekskavator ditemukan di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur. Ekskavator itu ditemukan dalam kondisi rusak dan terbengkalai.

Pada 2021, Efendi menyewa tiga jenis alat berat, yaitu ekskavator, dua dump truk, dan satu mixer molen. Saat ini, dua dump truk dan mixer molen masih dalam pencarian.

Dugaan korupsi ini diusut Satreskrim Polresta Mataram berdasarkan laporan masyarakat. Selain hilangnya alat berat, uang sewa selama tiga tahun diduga tidak disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Dana Masuk ke Rekening Istri Mantan Kepala BPJP

BPKP Telah Periksa Tujuh Saksi