Kepolisian Resor (Polres) Mataram telah menjadwalkan pemeriksaan eks Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany, dan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka akan diperiksa sebagai tersangka pengadaan masker COVID-19 pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) NTB 2020.
“Bulan depan (Juni 2025) enam orang itu (akan diperiksa tersangka korupsi masker),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Kamis (22/5/2025).
Diketahui, Dewi Noviany merupakan adik kandung dari mantan Gubernur NTB periode 2018-2023 Zulkieflimansyah. Sementara Wirajaya Kusuma adalah birokrat yang kini juga menjabat Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Bank NTB Syariah.
Selain Dewi Noviany dan Wirajaya Kusuma, empat tersangka lain, yakni Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, M Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah juga akan diperiksa pada bulan yang sama. Mereka diperiksa seusai pemeriksaan saksi rampung.
“Pemeriksaan saksi dahulu, baru (pemeriksaan) tersangka,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Sumbawa itu.
Regi mengungkapkan sebanyak 120 saksi yang akan diperiksa penyidik. Penyidik hingga kini baru memeriksa sekitar 25 saksi dari pelaku UMKM yang terlibat dalam pengadaan masker dan pejabat pada dinas terkait.
“Sesegera mungkin kami selesaikan pemeriksaan (saksi) ini. Kami menargetkan penyelesaian pemeriksaan saksi di akhir bulan (Mei 2025) ini. Sehingga, bulan depan (Juni 2025) enam orang (tersangka) itu (diperiksa),” ujar Regi.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 Diskop UMKM NTB pada 2020. Di antaranya, ada nama mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany dan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB sekaligus Ketua Pansel Bank NTB Syariah, Wirajaya Kusuma.
Diketahui, Dewi Noviany merupakan adik kandung dari mantan Gubernur NTB periode 2018-2023 Zulkieflimansyah. Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat nomor B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 7 Mei 2025 yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, dengan perihal pemberitahuan penetapan tersangka.
Surat kepada Kepala Kejari Mataram itu dibenarkan Kasi intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid. “Iya, sudah (diterima),” ujar Harun menjawab infoBali, Selasa (20/5/2025).
Dalam surat yang sama, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram turut menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya, ada Kamarudidin dan Chalid Tomassoang Bulu. Kemudian, M. Haryadi Wahyudin dan Rabiatul Adawiyah.