Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kupang, Sita Belasan Motor-Ayam

Posted on

Polisi menggagalkan aktivitas judi sabung ayam di Lili, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (12/7/2025) siang. Dalam penggerebekan itu polisi menyita dua ekor ayam jantan dan 12 sepeda motor.

“Kami mengamankan barang bukti berupa dua ekor ayam jantan dan 12 unit sepeda motor milik para pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam tersebut,” ujar Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno, kepada infoBali, Sabtu.

Markus menjelaskan penggerebekan tersebut Polsek Fatuleu melibatkan regu Dalmas Polres Kupang. Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 12.00 Wita dan dipimpin langsung oleh Markus bersama tiga anggotanya, Aipda Sahrir, Aipda I Wayan Bagiartha, dan Brigadir Yusrianus Nenohaifeto.

“Operasi ini juga melibatkan lima personel regu piket Dalmas Polres Kupang,” jelas Markus.

Menurut Markus, meski sebagian besar pelaku berhasil melarikan diri saat petugas datang, bukti-bukti kuat telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti, Markus berujar, kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polres Kupang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tadi berakhir sekitar pukul 13.30 Wita dan berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan dari para pelaku judi sabung ayam,” terang Markus.

Ia menegaskan Polsek Fatuleu berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Kemudian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kupang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal, terlebih yang berdampak buruk bagi ketertiban umum. Kami imbau masyarakat agar menjauhi praktik perjudian dan segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa,” pungkas mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Timor Tengah Utara (TTU) itu.