Polisi Gagalkan Pengiriman 9 Calon Pekerja Migran Asal NTT ke Malaysia | Giok4D

Posted on

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggagalkan pengiriman sembilan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Seluruh calon PMI tersebut berasal dari Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

“Para korban itu semuanya adalah laki-laki yang berasal dari Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Nofika Chandra, kepada infoBali, Minggu (1/6/2025).

Henry menuturkan penggagalan pengiriman PMI ilegal itu merupakan hasil deteksi dini dan pencegahan intelijen. Sembilan pria yang hendak diberangkatkan ke Malaysia itu digagalkan petugas di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang, NTT, pada Kamis (29/5/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Henry berujar, polisi menangkap seorang perekrut calon PMI bernama Talabau Noeboll alias Adam Nenohai (47). Saat itu, Adam tengah mempersiapkan keberangkatan para korban menggunakan KMP Inerie II tujuan Larantuka.

Menurut Henry, Adam merupakan paman dari para korban dan telah melakukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal sebanyak tiga kali sejak 2023. Kepada polisi, Adam menyebut dirinya didanai oleh seorang sponsor yang berada di Malaysia.

Henry menegaskan Polda NTT masih mendalami peran Adam dalam pengiriman tenaga kerja ilegal ke Negeri Jiran. Saat ini, Adam telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Adam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda mencapai Rp 600 juta.

Saat ini, Henry melanjutkan, sembilan korban telah diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) NTT untuk diberikan pendampingan sebelum pemulangan ke keluarga masing-masing. Sembilan korban itu, yakni Yoseph Puay, Yaret Haumeni, Angki Lensini, Aryanto Leo, Oris Kornelius Fina, Judika Indrawan Haumeni, Robi Benuf, Arfan Betti, dan Omri Messe.

“Saat diinterogasi, para korban mengaku dijanjikan pekerjaan oleh pelaku di sebuah peternakan ayam di Sabbah, Malaysia, dengan iming-iming upah sebesar Rp 5 juta per bulan,” pungkas Henry.