Polisi Bubarkan Sekelompok Pemuda Saat Pesta Miras di Kupang

Posted on

Sekelompok pemuda dibubarkan polisi saat berpesta minuman keras (miras) jenis sopi di Jalan Bungajati, RT 13, RW 05, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/9/2025).

“Mereka dibubarkan karena mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujar Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, kepada infoBali, Kamis (11/9/2025).

Rachmat menjelaskan pembubaran itu berawal saat Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Oesapa Barat, Aipda Aspar, tengah melakukan patroli di sekitar lokasi.

Saat patroli berlangsung, Aspar menerima laporan dari warga terkait aktivitas sekelompok pemuda sedang pesta miras. Mereka dinilai sangat mengganggu kenyamanan warga dan penghuni kos di sekitar lokasi.

Aspar kemudian menuju lokasi untuk membubarkan mereka dan memberi imbauan agar tak mengulangi perbuatannya. Kemudian, mereka diingatkan agar menjaga ketertiban dan menghindari aktivitas yang meresahkan warga.

“Sebelumnya, pemilik kos telah mencoba menegur, tetapi tidak diindahkan sehingga anggota turun tangan,” jelas Rachmat.

Menurut Rachmat, para pemuda tersebut kemudian membubarkan diri. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Potensi gangguan kamtibmas yang kerap terjadi itu berawal dari pesta miras, tetapi dengan upaya ini kami bisa mencegah sedini mungkin,” jelas Racmat.