Denpasar –
Sebanyak 13.970 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima tidak hanya menerima gaji tiap bulan. Mereka juga mendapat jaminan sosial, yakni BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Kabid Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Abdul Haris, mengatakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu formasi 2025 telah diterbitkan.
Menurut dia, penerbitan SK PPPK Paruh Waktu adalah momen penting bagi tenaga honorer, tanpa terkecuali di Kabupaten Bima dengan total 13.970 orang. Sebab, pengabdian mereka selama ini sudah diakui resmi oleh negara.
“Selain hak atas gaji, mereka juga mendapat perlindungan sosial ASN. Termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ucap dia, Jumat (13/2/2026).
Abdul Haris mengaku saat ini pihaknya tengah membagikan SK pengangkatan. Selama empat hari, mulai 10 hingga 13 Februari 2026, tercatat sudah ada 8.000 PPPK Paruh Waktu yang telah mengambil SK di Kantor BKD dan Diklat Kabupaten Bima.
“Dari gelombang I, sudah delapan ribu PPPK paruh waktu yang mengabdi pada sejumlah unit kerja lingkup Pemkab Bima yang sudah mengambil SK,” aku dia.
Ia menambahkan dalam teknis pembagian SK, setiap PPPK Paruh Waktu harus membawa satu lembar kontrak kerja. Kontrak kerja tersebut telah ditandatangani di atas materai dan diserahkan kepada petugas sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Untuk PPPK Paruh waktu yang telah menerima SK, dapat segera melapor diri ke unit kerjanya masing-masing agar diterbitkan surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT),” tandasnya.
Untuk diketahui, 13.970 PPPK Paruh Waktu resmi dilantik oleh Bupati Bima Ady Mahyudi didampingi Wakil Bupati Bima Irfan Zubaidy pada Senin (19/1/2026). Gaji yang diterima mereka bervariatif antara Rp 300 ribu hingga Rp 2 juta per bulan.
