Kepolisian Resor (Polres) Bangli mengamankan pipa besi dan senjata tajam (sajam) berupa sabit saat sidang vonis I Wayan Luwes alias Mangku Luwes di Pengadilan Negeri (PN) Bangli. Mangku Luwes merupakan pembunuh Komang Alam Sutawan alias Mang Alam di arena tajen Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani.
“Kami mendapat informasi adanya orang yang membawa senjata tajam yang datang. Kami antisipasi pemicu bentrok antar keluarga ini. Yang kami amankan ada pipa besi dan sabit di dalam mobil,” kata Kapolres Bangli, AKBP James Irianov Syaloom Rajagukguk, saat ditemui infoBali, Kamis (13/11/2025).
Sebagai informasi, pengamanan PN Bangli diperketat saat sidang vonis Mangku Luwes. Kedua pintu masuk pada sisi utara dan selatan PN Bangli dibuka dan dijaga ketat polisi. Kedua pintu masuk dibuka guna memisahkan jalur kedatangan keluarga korban maupun terdakwa.
Polisi menggeledah setiap orang yang masuk ke PN Bangli. Pengunjung juga diminta menunjukkan kartu identitas. Pemeriksaan bahkan dilakukan hingga lobi PN Bangli.
James mengatakan pengamanan tak hanya dilakukan di PN Bangli, tetapi juga di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, dan Alun-alun Kota Bangli. Ratusan personel dikerahkan juga melakukan pengamanan.
“Kami mengerahkan personel di pengadilan sebanyak 240, di kejaksaan sebanyak 20, dan di alun-alun Bangli sebanyak 2 orang. Ini karena pihak keluarga tersebar sampai ke alun-alun,” jelas James.
Menurut James, keluarga korban yang hadir berjumlah 100 orang dan keluarga terdakwa berjumlah 50. Namun, yang diperbolehkan menyaksikan pembacaan putusan majelis hakim PN Bangli masing-masing hanya 10 orang.
Pengamanan tak hanya dilakukan di Kota Bangli. Menurut James, Kepolisian Sektor (Polsek) Kintamani juga akan melanjutkan patroli rutin di kediaman keluarga terdakwa maupun korban di Desa Songan untuk mengantisipasi kericuhan.
Diberitakan sebelumnya, I Wayan Luwes alias Mangku Luwes, pembunuh Komang Alam Sutawan alias Mang Alam di arena tajen Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, divonis 20 tahun penjara. Vonis itu dilayangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Kamis (13/11/2025).
“Mengadili, menyatakan terdakwa I Wayan Luwes terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan penuntut umum kesatu. Oleh karena itu, terdakwa menjalani pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Ketua, Seftra Bestian, sambil mengetuk palu.
