Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali akan mendalami kasus penangkapan kapal asing asal China yang ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan selatan Pulau Dewata. KKP telah melimpahkan penanganan kasus itu kepada Ditpolairud Polda Bali.
“Kami masuk dari Imigrasi untuk bisa menentukan lanjutannya. Kami dari proses pelimpahan ini, kami (akan melakukan) penyelidikan untuk mendalami apa saja yang ada di dalam kapal ini sehingga dapat kami menemukan tindak pidana untuk lanjutannya,” kata Kanit Sidik Ditpolairud Polda Bali, I Gusti Bagus Suswadi, di Pelabuhan Benoa, Senin (15/5/2025).
Suswadi belum dapat memastikan motif kapal tersebut berlayar di perairan Indonesia. Hanya saja, di lambung kapal ditemukan tempat tidur, air conditioner (AC) hingga kipas angin.
Menurut Suswadi, keenam ABK kapal China yang ditangkap KKP kesulitan berbahasa asing. Hanya satu orang yang bisa berbahasa Inggris.
“Jadi kemungkinan kami akan mengundang penerjemah dari Konsulat China untuk membantu proses penyelidikan,” ucap Suswadi.
Sebelumnya, KKP menangkap kapal ilegal asal China di perairan selatan Bali. Penangkapan yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) itu bermula dari adanya pergerakan yang tidak wajar dari kapal tersebut.
“Kapal ini melakukan pelayaran tanpa patuh pada aturan internasional melalui pelayarannya tidak beraturan,” ungkap Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono saat konferensi pers di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Senin (12/5/2025).