Mataram –
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Penetapan tersangka itu diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram sekaligus pendamping korban, Joko Jumadi.
“Sudah ditetapkan tersangka, hari Jumat atau Kamis minggu lalu,” kata Joko Jumadi, Jumat (18/2/2026).
Pimpinan ponpes itu berinisial AJN. Joko menuturkan dirinya selaku pendamping korban telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Ditres PPA dan PPO. Termasuk surat penetapan tersangka.
“SPDP sudah seminggu sebelumnya, kemarin itu penetapan tersangkanya. Hari ini ditangkap dan langsung diperiksa sebagai tersangka,” ungkapnya.
Joko menyebut informasi yang dihimpun, AJN ditangkap di Bandara Lombok, Rabu (18/2/2026). AJN hendak terbang ke negara bagian Timur Tengah bersama istrinya.
“Sudah diamankan, di bandara tadi pagi. Katanya sih mau ke luar (negeri). Sepertinya mau pergi ke Timur Tengah,” sebutnya.
Terpisah, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, enggan berkomentar terkait penetapan tersangka dan penangkapan tersebut.
“Silakan ke Pak Kabid (Humas Polda NTB). Dalam waktu dekat kami kasih yang terbaik ya,” timpalnya.
Sementara, Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, seorang pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, diduga memperkosa dua santriwati.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan laporan dugaan kekerasan seksual tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda NTB.
“Korbannya ada dua. Tapi dugaan kami masih ada korban lain,” sebut Joko selaku pendamping korban, Kamis (29/1/2026).
Pelaku melakukan aksinya berkali-kali. Bahkan, pimpinan ponpes itu melakukan pemerkosaan sejak 2016 ke salah salah korban. Korban lainnya disetubuhi 2024.
Korban yang disetubuhi sejak 2016 itu kini tidak lagi menjadi santriwati. Statusnya juga sudah menikah. Kendati demikian, terduga masih bisa memperdaya korban untuk melampiaskan nafsu birahinya.
Joko menyebut pimpinan ponpes tersebut melancarkan aksinya dengan berbagai modus. Salah satunya membersihkan rahim korban.
“Modus membersihkan rahim. Kemudian juga ada tipu daya,” katanya.
