SPI Denpasar Nomor 4 Se-Bali, Inspektorat Soroti Disdikpora

Posted on

Denpasar

Inspektorat Daerah Kota Denpasar mencatat Kota Denpasar masuk dalam urutan empat untuk Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) se-Provinsi Bali tahun 2023 hingga 2025. Denpasar sendiri memegang nilai SPI 2025 sebesar 78,75. Nilai tersebut lebih rendah dari Kabupaten Karangasem (80,74), Jembrana (80,30), serta Tabanan (79,78).

“Memang ada penurunan sedikit, tetapi masih dalam kategori terjaga. Tahun lalu SPI kita di angka 79, sekarang 78 sekian. Karena di atas 78 itu masih dalam kategori terjaga,” terang Inspektur Kota Denpasar Ni Ketut Dewi Ratih Purnamasari diwawancarai selepas acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pengawasan di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Rabu (18/2/2026).

Purnamasari menjelaskan banyaknya poin penilaian yang dilibatkan dalam survei ditambah perbedaan persepsi masyarakat terutama di daerah perkotaan menciptakan ekspektasi tinggi. Saat ini, dia berujar, Inspektorat Kota Denpasar ingin fokus mengawal Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora). Pasalnya, SPI pendidikan mengalami penurunan.

“Penilaian integritas di sektor pendidikan sepertinya harus ditingkatkan. Penilaian integritas kan diberikan kepada murid, orang tua, juga kepada penyelenggara pendidikan. Yang akan kami kawal adalah salah satunya adalah dari bentuk ungkapan rasa cinta dari murid kepada tenaga pendidik, bentuknya jangan berupa barang. Nanti akan menimbulkan subjektivitas dan diskriminasi di antara anak didik,” urai Purnamasari.

Dia berharap agar SPI pendidikan meningkat hingga level tiga agar lebih preventif dan adaptif. Sebelumnya, SPI pendidikan masih dalam level korektif.

Sementara itu, Inspektorat Provinsi Bali menekankan pentingnya pengawasan untuk menjalankan program strategis nasional di daerah. Dasar regulasinya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Melaksanakan Program Strategis Nasional pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selain itu, Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Inspektorat Kota Denpasar memiliki kewajiban lakukan binwas terhadap tematik Program Strategis Nasional disamping pengawasan terhadap Perangkat Daerah,” jelas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektur Pembantu Wilayah (Irbanwil), I Nyoman Gde Suarditha.

Suarditha menyinggung soal pemberlakuan sanksi administratif kepada kepala daerah jika tidak melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) sesuai pasal 67 dan 68 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Jadi berbicara tentang pengawasan agar tidak diartikan sebagai pemeriksaan. Pengawasan itu sebagai upaya pendampingan, pembinaan, kemudian solusi. Makanya saya sampaikan, Inspektur daerah yang berfungsi sebagai APIP agar menjadi problem solver di dalam sedikit saja setiap problem yang dihadapi OPD (organisasi perangkat daerah) tata kelola,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya.