Pesta Miras-Bawa Kelewang, Polisi Tangkap 9 Pemuda di Kupang

Posted on

Polresta Kupang Kota menangkap sembilan pemuda yang tengah pesta minuman keras (miras) jenis sopi hingga subuh di salah satu kos-kosan yang terletak di belakang Kampus STIM, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (13/5/2025). Mereka juga kedapatan membawa kelewang atau pedang berukuran pendek. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas premanisme.

“Mereka sudah diamankan karena pesta miras di sebuah kos-kosan dan membuat keributan yang sangat mengganggu tetangga saat mau tidur,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, kepada infoBali, Selasa.

Aldinan menjelaskan penangkapan sembilan pemuda itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah menerima laporan itu, polisi langsung menuju lokasi. Di sana polisi mendapati mereka sudah dalam kondisi mabuk parah. Mereka kemudian di bawa ke Polresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lanjutan.

Menurutnya, selain sembilan orang itu, polisi juga turut mengamankan dua buah kelewang yang dibawa para pemuda itu saat pesta miras.
Pesta miras tersebut, Aldinan berujar, kerap menimbulkan keributan hingga meresahkan pemilik dan penghuni kos-kosan lainnya, serta warga sekitar.

“Anggota mendapati mereka sudah dalam keadaaan mabuk. Kemudian langsung dibawa ke Mako Polresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Aldinan.

Saat ini, polisi sedang memeriksa sembilan pemuda itu secara intensif. Setelah pemeriksaan, dia melanjutkan, baru disampaikan secara resmi.

“Kan saya sudah bilang beberapa waktu lalu bahwa yang namanya pembuat kejahatan seperti preman itu pasti saya tindak tegas. Kami tidak main-main,” tegas Aldinan.

Aldinan mengimbau kepada masyarakat Kota Kupang agar segera melapor kepada polisi bila mendapati masyarakat maupun pemuda yang membuat keributan dan sedang pesta miras. Hal itu, bertujuan agar polisi segera ke lokasi untuk mengamankan.

“Sehingga potensi terjadinya tindak pidana bisa terlebih dahulu dicegah guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mencegah potensi terjadinya tindak pidana atau kriminal yang sering terjadi yang dipicu oleh pesta miras,” pungkas Aldinan.