Polres Buleleng menetapkan Made Swadharma Yasa alias SY sebagai tersangka perampokan rumah lansia bernama Ketut Parmi di Buleleng, Bali. Yasa merampok demi gaya hidup, narkoba, hingga judi online.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan Yasa ditangkap di rumahnya pada Rabu (23/7/2025), enam hari setelah kejadian. Ia mengakui telah membekap Ketut Parmi hingga tewas lalu membawa kabur perhiasan dan uang tunai Rp 80 juta dari dalam brankas. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 150 juta. Saat ditangkap, uang tunai hasil curian hanya tersisa Rp 580 ribu.
“Pelaku mengakui menggunakan hasil perbuatan tersebut untuk menebus sepeda motor sebesar Rp 9 juta, membeli hp merk iPhone , berfoya-foya, membeli rokok, membeli jaket, membeli barang narkotika jenis sabu-sabu, dan untuk judi online,” kata Widwan saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (28/7/2025).
Widwan menyebut motif Yasa melakukan perampokan hanya karena masalah ekonomi dan gaya hidup. Yasa juga sempat menjual perhiasan korban di sebuah toko emas yang berada di Jalan Imam Bonjol, Singaraja, seharga Rp 5,2 juta dan uang hasil penjualan kalung untuk bermain judi online.
Adapun beberapa perhiasan yang masih tersisa telah diamankan polisi. Di antaranya dua gelang, dua cincin, satu liontin, tiga kalung, tiga pasang giwang, empat anting-anting. Atas perbuatannya, Yasa dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Ketut Parmi di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali ditemukan, tewas rumahnya. Diduga kuat, dia menjadi korban perampokan. Dugaan itu dikuatkan dengan hilangnya sejumlah perhiasan dan uang tunai puluhan juta rupiah.
“Benar ada laporan tentang curat (pencurian dan pemberatan),” kata Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025).
Puja sempat pulang ke rumahnya Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 00.05 Wita untuk makan. Kemudian kembali lagi ke rumah tetangganya untuk melayat sekitar pukul 02.34 Wita.