Denpasar –
Muhammadiyah memberi penjelasan terkait penetapan 1 Ramadan 1447 H yang jatuh pada 18 Februari 2026. Penjelasan ini disampaikan menyusul munculnya diskusi publik terkait penggunaan posisi hilal di Alaska sebagai rujukan dalam sistem Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
“Penetapan awal Ramadan 1447 H yang jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, telah memantik diskusi kritis di tengah masyarakat, khususnya terkait penggunaan posisi hilal di kawasan Alaska sebagai rujukan. Muncul pertanyaan mendasar yang mewakili kegelisahan publik: bagaimana mungkin umat Islam di Indonesia memulai puasa di pagi hari, sementara parameter hilal di lokasi rujukan (Alaska) baru akan terpenuhi belasan jam kemudian? Keberatan ini wajar terjadi akibat benturan antara logika kalender lokal yang berbasis visibilitas langsung dengan logika kalender global yang bersifat sistemik,” tulis Muhammadiyah sebagaimana dikutip dari situs resminya, Selasa (17/2/2026).
Berikut penjelasan Muhammadiyah:
Konsep Satu Hari Satu Tanggal
Muhammadiyah menjelaskan perbedaan antara waktu (jam, siang-malam) dan tanggal sebagai sistem administrasi hari. Dalam KHGT, bumi dipandang sebagai satu kesatuan matra waktu.
Siklus hari dimulai dari Garis Tanggal Internasional (International Date Line) di Samudra Pasifik, bergerak ke barat melewati Selandia Baru, Australia, Asia, Afrika, Eropa, Amerika, lalu kembali berakhir di Pasifik dekat Alaska. Jika parameter keterlihatan bulan terpenuhi di mana pun sebelum siklus hari berakhir, termasuk di wilayah paling barat seperti Alaska, maka keberadaan hilal tersebut menjadi validasi hukum bagi seluruh penduduk bumi pada tanggal yang sama.
Dengan demikian, 17 Februari dipandang sebagai satu hamparan waktu global. Ketika syarat terpenuhi di ujung hari, status bulan baru berlaku bagi seluruh zona waktu dalam satu putaran hari tersebut, termasuk Indonesia.
Muhammadiyah juga mencontohkan praktik salat Jumat yang mengalir berurutan dari Pasifik hingga Amerika tanpa dipersoalkan. Konvensi ini dinilai sah secara fikih berdasarkan kaidah ‘al-‘adah muhakkamah’ dan ‘al-ma’ruf ‘urfan kal-masyrut syarthan’.
Aspek Syariah dan Kesatuan Matra
Secara syar’i, KHGT menerapkan prinsip Ittihadul Mathali’ atau kesatuan tempat terbit dalam skala global. Konsep ini memperluas Wilayatul Hukmi menjadi Wilayatul Ardh atau kesatuan wilayah bumi.
Dalam praktik sebelumnya, hilal yang terlihat di satu wilayah Indonesia dapat menjadi dasar awal puasa bagi seluruh wilayah negara. KHGT memperluas prinsip tersebut secara global melalui konsep naql imkan al-rukyah, yakni penerapan parameter visibilitas hilal secara menyeluruh.
Muhammadiyah merujuk pada hadis Nabi SAW. “Berpuasalah kamu karena melihatnya” yang dipahami sebagai seruan kepada umat Islam secara global, bukan terbatas pada komunitas lokal. Jika satu bagian umat telah memenuhi syarat hilal secara syar’i dan astronomis, maka kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh umat.
Penjelasan Hisab dan Isu “Mundur Waktu”
Muhammadiyah juga menjawab kekhawatiran soal anggapan berpuasa sebelum hilal wujud di Alaska. Hisab diposisikan sebagai instrumen kepastian (qath’i), bukan menunggu peristiwa secara real time.
Menurut Muhammadiyah, kepastian bahwa pada waktunya di Alaska hilal akan memenuhi syarat sudah cukup menjadi dasar hukum sejak pagi hari di Indonesia. Hal ini dinilai bukan menarik kejadian masa depan ke masa lalu, melainkan pemberlakuan hukum dalam satu siklus 24 jam yang terintegrasi.
Hisab disebut sebagai jaminan kepastian bahwa hilal akan wujud sesuai parameter yang ditetapkan dalam satu putaran hari global.
Konvergensi dengan Kalender Ummul Qura
Muhammadiyah juga menegaskan bahwa penetapan 18 Februari tidak berdiri sendiri. Secara faktual, Kalender Ummul Qura Arab Saudi kemungkinan besar menetapkan 1 Ramadan pada tanggal yang sama.
Ummul Qura menggunakan kriteria moonset after sunset atau bulan terbenam setelah matahari tanpa syarat ketinggian minimum. Pada 17 Februari petang di Mekah, posisi bulan sudah di atas ufuk sehingga berpotensi masuk bulan baru.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Namun, Muhammadiyah tetap menyebut Alaska karena konsisten pada kriteria Kongres Internasional Penyatuan Kalender 2016 yang mensyaratkan visibilitas ilmiah dengan tinggi minimum 5 derajat dan elongasi 8 derajat. Kriteria itu diterima melalui Musyawarah Nasional Tarjih 1447 H/2024 M di Pekajangan Pekalongan dan ditanfidz oleh PP Muhammadiyah pada 1445 H/2025 M.
Proses Ijtihad Hampir Dua Dekade
Muhammadiyah menyebut penerapan KHGT bukan keputusan mendadak. Pengkajian penyatuan kalender telah dimulai sejak 2007 saat Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Din Syamsuddin menjadi inisiator.
Pada tahun tersebut digelar simposium internasional bertajuk “The Effort Towards Unifying the Islamic International Calendar” di Jakarta. Forum ini menghadirkan pakar astronomi dan kalender Islam dunia, termasuk Prof Dr Muhammad Ilyas dari Malaysia dan Dr Jamaluddin Abdurraziq dari Maroko.
Proses pembahasan berlangsung sekitar 19 tahun melalui berbagai musyawarah dan muktamar hingga akhirnya sistem ini resmi digunakan pada 2025. Ramadan 1447 H menjadi momentum pertama penggunaan sistem global tersebut.
Pemerintah Gelar Sidang Isbat
Sementara itu, Pemerintah Indonesia akan menetapkan 1 Ramadan 1447 H melalui sidang isbat. Penetapan dilakukan setelah pemaparan posisi hilal dari seluruh wilayah Indonesia. Sidang isbat dijadwalkan digelar malam ini, Selasa (17/2/2026).