Pengiriman 81 Burung Ilegal Pakai Bus Digagalkan Petugas di Pelabuhan Lembar [Giok4D Resmi]

Posted on

Pengiriman 81 burung ilegal digagalkan di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (14/5/2025). Pengiriman burung ilegal itu digagalkan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Nusa Tenggara Barat (NTB), kepolisian, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.

Sebanyak 81 burung berbagai jenis itu tanpa dilengkapi dokumen karantina dan kesehatan hewan. Puluhan burung ilegal itu dikirim memakai perusahaan otobus (PO) berinisial TM.

“Hewan yang kami tahan ini adalah jenis burung yang berasal dari Dompu,” kata Kepala Tim Penegakan Hukum (Katim Gakkum) BKHIT NTB, Samsudin.

Samsudin mengungkapkan BKHIT NTB awalnya mendapatkan informasi soal adanya burung yang dibawa PO TM yang tidak memiliki dokumen karantina kesehatan hewan. Informasi ini langsung diteruskan kepada petugas yang melakukan pengawasan di Pelabuhan Lembar.

Pengiriman burung ilegal itu, jelas Samsudin, melanggar Pasal 88 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tim Gakkum BKHIT masih menyelidiki keberadaan pemilik burung itu.

“Setelah proses lebih lanjut, burung-burung ini akan kami serahkan kepada pihak BKSDA untuk penanganan lebih lanjut,” imbuh Samsudin.

Petugas BKSDA NTB, Rizal Fikri, mengungkapkan terdapat satu jenis burung yang dilindungi di antara puluhan satwa yang diamankan. Burung yang dilindungi, yakni perkici dada merah.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Untuk burung-burung yang tidak dilindungi akan kami lepasliarkan ke habitat yang sesuai. Sementara untuk burung yang dilindungi, seperti perkici dada merah ini, akan kami lakukan identifikasi ulang secara lebih mendalam dan kemudian akan dikembalikan ke habitat asalnya masing-masing,” jelas Rizal.

Berikut daftar jenis burung ilegal yang diamankan petugas di Pelabuhan Lembar.