Denpasar –
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengadakan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Jumat (13/2/2026). Sosialisasi dengan tema Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Dinamika dan Tantangan dalam Praktik Penyidikan, Penuntutan, dan Peradilan itu bertujuan menyamakan persepsi para penegak hukum di Bali.
Acara tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bali, Bambang Hery Mulyono. Fokus utama dalam sosialisasi ini yakni membedah mekanisme pidana pengawasan dan pidana kerja sosial yang menjadi terobosan baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, sinergitas antara Bapas, pengadilan, dan kejaksaan.
“Tujuan acara ini, agar aparat penegak hukum di wilayah Bali bisa memiliki persepsi yang sama dalam rangka melaksanakan beberapa ketentuan baru yang terdapat di KUHP dan KUHAP,” ujar Humas PN Denpasar, Wayan Suarta.
Sosialisasi yang dihadiri Kajati Bali Chatarina Muliana, perwakilan Polda Bali, hingga pengacara dari Peradi itu menjelaskan berbagai peraturan hukum yang telah diterapkan pada tahun ini.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Salah satu poin tersebut, sejumlah kasus lebih mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitasi bagi pelanggar hukum. Menurut Suarta, sinergitas dari penegak hukum bisa menjadi kunci keberhasilan penerapan pidana baru.
Dia menjelaskan pengadilan berfungsi sebagai pemberi putusan yang kini memiliki opsi menjatuhkan pidana kerja sosial. Kejaksaan berfungsi sebagai eksekutor yang memastikan putusan yang dijalankan sesuai regulasi. Bapas, sangat vital dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan bagi terpidana.
Namun, ada beberapa kendala. “Sampai saat ini beberapa perangkat hukum yang ditentukan dalam KUHP belum ada yaitu belum ada peraturan pemerintahnya dan belum ada perdanya,” tandas Suarta.
