Penampakan 3 Penembak WN Australia Saat Tiba di Bandara Bali Seusai Ditangkap

Posted on

Tiga tersangka penembak warga asing (WN) Australia di Villa Casa Santisya, Tupou Paea Middlemore, Coskun Mevlut, dan Jenson Darcy Francesco, ditangkap polisi. Coskun Mevlut dan Midolmore diterbangkan dari Kamboja ke Indonesia.

Sedangkan Jenson, terciduk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dia tertangkap saat akan kabur ke Singapura. Jenson, Midolmore, dan Coskun Mevlut kemudian diterbangkan ke Bali dan tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai seusai ditangkap.

“Para tersangka mendarat di bandara Selasa malam,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Ariasandy, saat dihubungi infoBali, Kamis (19/6/2025).

Sumber dari polisi kepada infoBali, Jenson yang kali pertama mendarat di bandara. Dia mendarat pukul 19.00 Wita. Pria asal Australia itu menumpang pesawat Batik Air ID7311 dari Jakarta.

Jenson dikawal polisi di sisi kiri dan kanannya. Dia memakai celana pendek warna hitam dan separuh wajahnya tertutup jaket berkerudung warna senada. Jenson hanya tertunduk dan diam saat dikeler ke mobil taktis polisi.

Mevlut kemudian menyusul tiba di Bali dengan mendarat di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai. Mevlut mendarat pukul 21.05 Wita dengan menumpang Singapore Airlines SQ 946. Dia terlihat memakai jaket abu-abu, celana pendek warna senada, tangan diborgol ke belakang, dan diboyong memakai kursi roda.

“Ya, kaki dan tangannya diikat,” kata Ariasandy.

Dua jam kemudian, giliran Middlemore yang mendarat di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai dengan menumpang maskapai yang sama. Dia memakai masker putih, kaus, dan sepatu warna senada, serta celana pendek warna hitam.

Sama seperti Mevlut, Middlemore juga dikeler memakai kursi roda ke mobil taktis Polres Badung. Polisi menyatakan, tidak ada perlawanan dari mereka saat diciduk alias ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Kamboja.

Diberitakan sebelumnya, pelaku penembakan terhadap dua WNA laki-laki asal Australia bernama Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (34) di vila Casa Satisya Jalan Pantai Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, Sabtu (14/6/2025).

Kini, Jenson dan dua komplotannya sudah ditahan di Mapolres Badung dan ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP hingga Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.