Curi Motor untuk Jenguk Anak, Bule Prancis Dituntut 8 Bulan Penjara

Posted on

Seorang warga negara (WN) Prancis, Sammy Kevin Bensaid Usage (37) dituntut hukuman 8 bulan penjara setelah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di basement Bali Kuta Resort, Jalan Majapahit, Kuta, Badung.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Ida Bagus Eka Putra Wesnawa di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/6/2025).

Jaksa membeberkan hal yang memberatkan terdakwa. Yakni, dia membuat korban rugi dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, Sammy berperilaku sopan dan kooperatif.

Dalam persidangan terungkap aksi pencurian yang dilakukan Sammy bermula pada Kamis (20/3/2025) pagi. Saat itu, dia pergi ke lobi hotel tempat ia menginap untuk mengambil sarapan. Tak lama, seorang resepsionis datang dan menunjukkan kunci sepeda motor lalu menanyakan apakah ini kunci motornya. Sammy menjawab bukan, lalu kembali ke kamarnya.

Namun, pada malam hari Sammy kembali ke lobi dan menanyakan kunci motor yang ditunjukkan tadi pagi. “Resepsionis tidak curiga dan menyerahkan kunci,” ujar jaksa.

Malam harinya sekitar pukul 20.00 Wita, Sammy kembali turun ke area parkir basement dan mencari sepeda motor dari kunci yang ia dapatkan. Lalu ia berhasil mendapatkan sepeda motor Yamaha Lexi berwarna abu-abu berpelat DK 2212 FDK dan langsung membawa pergi. Motor itu milik Jonathan David Lucas.

Pukul 21.00 Wita, Sammy pergi ke Jalan Nuri Denpasar Utara untuk menukar motor. Sammy beralasan dia mengambil motor untuk pergi ke Lombok menjenguk anaknya.