Kecelakaan maut kembali terjadi di jalur tengkorak Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di KM 88-89, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 06.15 Wita. Nalya Octava Pasha (19), yang mengendarai motor Yamaha Nmax tewas seusai adu jangkrik dengan mobil Suzuki Swift yang dikemudikan oleh seorang anggota polisi, Bripka I Komang Juniarta (35).
Informasi yang diperoleh infoBali, kecelakaan melibatkan tiga kendaraan, yaitu sepeda motor Yamaha Nmax dengan nopol DK 4383 WI yang dikendarai Nalya dan Suzuki Swift DK 1676 FAH yang dikemudikan Juniarta, anggota Satuan Samapta Polres Jembrana. Kemudian, ada bus Marcedes Benz polisi DK 7410 FE yang dikemudikan oleh Rhoni Firdaus (40).
Kasatlantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan, menjelaskan kecelakaan bermula motor Nmax yang dikendarai Nalya melaju dari arah barat menuju timur. Setibanya di lokasi kejadian, Nalya mencoba mendahului bus yang ada di depannya dengan mengambil jalur kanan
“Saat korban (Nalya) menyalip, dari arah berlawanan melaju mobil Suzuki Swift. Karena jarak yang terlalu dekat, tabrakan tak terhindarkan. Motor Nmax bertabrakan dengan mobil Suzuki Swift,” ungkap Aldri saat dikonfirmasi infoBali, Jumat.
Benturan keras itu membuat motor terpental ke kiri dan menghantam bus yang sebelumnya hendak disalip. Akibat kecelakaan ini, Nalya mengalami luka serius di bagian dada dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di Puskesmas I Mendoyo.
“Penumpang yang dibonceng Nalya, Irma Nadya Rahmadhani (20), mengalami luka robek di mata kaki kanan dan luka lecet di siku tangan kanan. Pengemudi mobil dan bus tidak mengalami luka serius,” papar Aldri.
Pihaknya telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Kerugian materi akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp 1,7 juta. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satlantas Polres Jembrana.
“Masih kami dalami dan lakukan penanganan. Kami juga mengimbau kepada pengendara agar selalu berhati-hati. Utamakan keselamatan agar tidak merugikan orang lain maupun diri sendiri,” tandas Aldri.