Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyosialisasikan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 kepada perusahaan hingga pekerja. UMK Denpasar 2026 telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, sebesar Rp 3.499.878,78.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, mengungkapkan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta informasi yang jelas kepada perusahaan maupun pekerja mengenai besaran upah minimum yang wajib diterima oleh pekerja di perusahaan.
“Dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2026, maka sosialisasi ini menjadi tahapan yang sangat penting untuk diikuti bersama,” kata Arya Wibawa dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2025).
Arya Wibawa menjelaskan penetapan upah minimum merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja agar memperoleh pendapatan yang layak. Pemenuhan upah yang layak diharapkan meningkatkan kesejahteraan para pekerja sehingga mampu berperan aktif dalam proses produksi barang dan jasa.
Arya Wibawa juga berharap dunia usaha di Denpasar dapat terus berkembang dan berjalan sesuai ketentuan agar terciptanya situasi kerja yang harmonis. Kesamaan persepsi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dinilai menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan kondusif.
“Dengan ditetapkannya UMK ini dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, pengusaha, dan buruh sehingga dapat membangun sinergi menuju Denpasar Maju,” tutur Arya Wibawa.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini, menuturkan sosialisasi diikuti 400 peserta. Mereka terdiri dari perwakilan manajemen dan pekerja dari 100 perusahaan, 100 orang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan 100 orang dari serikat pekerja di Denpasar.
“Apabila terdapat perusahaan yang tidak menerapkan UMK, mekanisme penanganannya berada di tingkat provinsi. Namun, demikian, pembinaan dan monitoring tetap dilakukan oleh Dewan Pengupahan Denpasar dan LKS Tripartit Denpasar,” beber Raini. Apabila terjadi pelanggaran, akan dilaporkan ke provinsi untuk dilakukan pengawasan.
