Bobol Kafe-Salon di Tibubeneng, Pencuri Bermobil Ditangkap Polisi

Posted on

Pria inisial IGRAWP (27) ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta Utara seusai membobol RAW Café Canggu & SHAZ Salon di Jalan Subak Sari, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pelaku nekat melakukan pencurian pada Jumat (13/12/2025) sekitar pukul 08.30 Wita.

Kejadian terungkap saat pelapor, Stevanus Elyasta Sebayang, datang membuka tempat usaha dan mendapati pintu sudah tidak terkunci. Awalnya tidak ada barang yang terlihat hilang. Namun, setelah seluruh staf datang, diketahui uang di laci kasir, handphone operasional, dan tiga botol wine raib.

“Salah satu staf salon yang menginformasikan bahwa HP operasional tidak ada dan juga uang cash yang ada di laci kasir sudah tidak ada,” ujar Pejabat Sementara Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (PS Kasubsi Penmas) Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas) Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Senin (29/12/2025).

“Selanjutnya pelapor mulai mengecek lagi. Selain barang-barang yang hilang tersebut, ada tiga buah botol wine milik owner juga hilang,” imbuh Inez.

Stevanus kemudian meminta rekaman CCTV kepada owner dan melihat seorang pria datang ke lokasi menggunakan mobil Toyota Raize abu-abu. Stevanus kemudian segera melaporkan pencurian itu ke Polsek Kuta Utara.

IGRAWP kini telah diamankan oleh tim opsnal Polsek Kuta Utara setelah berhasil membuntuti pelaku dan menangkapnya di Jalan Nangka Utara, Denpasar. Hasil interogasi, IGRAWP mengaku mencuri dengan membuka paksa pintu toko dengan alat.

“Pelaku mengakui melakukan pencurian dengan cara membuka paksa pintu toko dan kemudian mengambil uang dan barang yang ada di dalam TKP. Pelaku mengakui bahwa uang hasil curian tersebut digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” terang Inez.

Selain itu, IGRAWP juga mengaku melakukan pencurian di beberapa lokasi lain pada hari berbeda. Beberapa lokasi itu adalah Easy Money Changer, Kecamatan Kuta Utara (28 Oktober 2025), Laser Me Canggu Beauty Salon (8 Desember 2025), dan di Jimbaran (10 November 2025).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa mobil sewaan, pelat nomor palsu, sarung tangan, masker, jaket, botol wine, serta linggis kecil yang digunakan membobol pintu.

IGRAWP kini ditahan di Polsek Kuta Utara. Ia dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.