Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dan DPRD Tabanan menyepakati Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana (RPJMD-SB) Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2029. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna di kantor DPRD Tabanan.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengungkapkan permasalahan sampah menjadi salah satu isu penting dalam RPJMD-SB Tabanan 2025-2029. Sanjaya mengatakan perlunya menumbuhkan kesadaran warga untuk memilah sampah dari hulu.
“Misalnya mengolah sampah rumah tangga. Setiap keluarga harus menyediakan tiga tas kresek untuk menampung sampah sesuai jenisnya,” sentil Sanjaya saat rapat paripurna di kantor DPRD Tabanan, Senin (19/5/2025).
Sanjaya menuturkan proses penanganan sampah dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Adapun, sampah organik dapat diolah menjadi pupuk kompos, sedangkan sampah anorganik bisa didaur ulang.
Ketua Pansus I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, meminta Pemkab Tabanan untuk mendorong dan menyentuh perubahan perilaku masyarakat dan stakeholder terkait permasalahan sampah. Termasuk menguatkan peran komunitas, pemerintah desa, dan desa adat.
“Penyelesaian masalah sampah tidak hanya soal administratif. Namun lebih ke prilaku dari seluruh komponen yang ada, baik individu, pemerintah, maupun organisasinya,” ujar Omardani.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Menurut Omardani, salah satu upaya yang bisa dilakukan terkait penanganan sampah adalah melalui pembentukan awig-awig atau pararem oleh desa adat. “Perilaku masyarakat tidak serta merta bisa berubah jika tidak ada tekanan dari instansi tertentu,” pungkasnya.
Omardani menjelaskan RPJMD Kabupaten Tabanan 2025-2029 merupakan rancangan awal dokumen perencanaan yang memuat visi dan misi bupati dan wakil bupati Tabanan. Rancangan tersebut memuat tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan hingga program dan kerangka pendanaan dalam kurun waktu lima tahun.
Menurut Omardani, periode pertama diarahkan untuk penguatan transformasi arah kebijakan pada pemenuhan standar pelayanan minimal, membangun kemandirian ekonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, hingga penguatan ketahanan daerah melalui ketahanan adat dan budaya.
“Serta menjaga kelestarian alam dan lingkungan Tabanan. Hal itu sesuai dengan visi misi Kabupaten Tabanan lima tahun ke depan dengan mengedepankan kearifan lokal sebagai pondasi pembangunan,” ujar Omardani.
Menurutnya, pembangunan di Tabanan dilakukan secara terpola dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah dengan prinsip satu pulau satu tata kelola. Ia berharap RPJMD Semesta Berencana dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah, penyusunan kebijakan umum anggaran, hingga plafon anggaran sementara.