Pemilik akun Facebook Abiman Abiman yang menyebut Gubernur Nusa Tenggara Barat, (NTB) Lalu Muhammad Iqbal sebagai ‘PKI’ ditangkap polisi. Dia ditangkap di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, pada Selasa (17/6/2025) malam.
“Benar, (ditangkap) malam ini oleh Polsek Ambalawi,” kata Camat Ambalawi, Abdul Muis kepada infoBali, Selasa.
Abdul Muis mengungkapkan berdasarkan identitasnya, yang bersangkutan bernama lengkap Abiansyah, (30) warga Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. Dia juga mengakui mengelola akun Facebook Abiman Abiman.
“Diakui akun Facebook Abiman Abiman miliknya,” ujarnya.
Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, ia meminta aparat Polsek Ambalawi untuk mengamankan dulu sementara di Mapolsek. Mengingat informasi yang didapat, pria tersebut diduga gangguan mental dan kejiwaan.
“Diduga stres anaknya. Makanya sementara saya minta diamankan di Polsek Ambalawi dulu,” imbuh Abdul Muis.
Diberitakan sebelumnya, Koalisi relawan Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal melaporkan akun Facebook (FB) ‘Abiman Abiman’ ke Polda NTB, Selasa (17/6/2025) sore. Mereka melaporkan dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Relawan tidak terima Gubernur NTB disebut ‘PKI’ dan keluarganya dihina.
Akun Facebook tersebut mengunggah foto Iqbal yang memakai baju loreng saat mengikuti pelatihan pasca dilantik menjadi Gubernur NTB. Foto tersebut bertuliskan umpatan dan kata tak senonoh terhadap keluarga Iqbal
“Bapak kamu itu PKI,” demikian penggalan isi tulisan yang ada di foto Iqbal. Selain itu, banyak kata-kata umpatan lain yang tidak layak dituliskan.
Perwakilan koalisi relawan Gubenur NTB Lalu Muhammad Iqbal menyebut unggahan akun Facebook Abiman Abiman tersebut sudah melampaui batas. Bukan lagi sebuah kritikan.
“Sudah melampaui daripada kritik. Ini bukan kritik, tapi ini murni ujaran kebencian yang menimbulkan permusuhan individu,” kata Apriadi Abdi Negara di Polda NTB, Selasa (17/6/2026).