Aturan Baru Batik Korpri 2026 untuk PNS dan PPPK, Ini Ketentuannya

Posted on

Denpasar

Awal tahun 2026, penggunaan batik Korpri kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menerbitkan aturan baru yang mana ini berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Batik Korpri yang tidak hanya sekedar seragam formal, akan tetapi juga menjadi simbol identitas baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan paruh waktu.

Aturan baru ini dimuat dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN No.2/2026 yang berlaku untuk seluruh ASN, mulai dari PNS, PPPK, dan paruh waktu. Berikut informasi lengkapnya:

Tujuan Aturan Baru

Dibuatnya aturan baru ini bertujuan untuk:

· Memperkuat identitas, kesetiakawanan, kolaborasi, dan bersatu padu Pegawai ASN
· Membangun semangat kebersamaan Pegawai ASN
· Memperkokoh jiwa korsa Pegawai ASN sebagai perekat NKRI

Siapa Saja Yang Wajib Mengikuti Aturan Ini?

Aturan ini wajib diikuti oleh semua ASN karena berlaku secara nasional, meliputi:

· PNS
· PPPK penuh waktu
· PPPK paruh waktu

Kapan Batik Korpri Harus Dipakai?

Dikutip dari Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, batik Korpri ini wajib dikenakan oleh semua ASN di waktu sebagai berikut:

· Setiap hari Kamis
· Upacara hari ulang tahun Korpri
· Tanggal 17 setiap bulannya
· Upacara hari besar nasional
· Upacara bendera, kecuali ditentukan oleh pejabat yang berwenang
· Pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional
· Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri

Melalui aturan baru penggunaan batik Korpri ini, kembali menegaskan bagaimana komitmen pemerintah dalam membangun identitas ASN yang lebih berkarakter. Meskipun terlihat sederhana, batik Korpri ini seolah-olah memperlihatkan kedisiplinan, kebanggaan, dan tentunya tanggung jawab sebagai ASN.