Pegawai Kontrak Disdikpora Buleleng Dipecat karena Pungli, PPPK Dibatalkan

Posted on

Seorang pegawai kontrak di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng dipecat. Pria berinisial IGS itu diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait proses pengurusan pensiun guru di Buleleng. Padahal, IGS sebelumnya lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa. Ia mengaku telah mendapatkan informasi pemecatan pegawai kontrak tersebut dari Disdikpora. Meski begitu, Suyasa mengaku tidak mengetahui detail pungli yang dilakukan oleh IGS.

“Proses pemberhentiannya disebabkan karena yang bersangkutan menjanjikan membantu proses keluarnya kartu pensiun pada guru yang semestinya tidak (ditangani) di tenaga kontrak,” kata Suyasa, kepada infoBali, Senin (21/4/2025).

“Pura-pura membantu ternyata tidak membantu,” imbuhnya.

Suyasa melanjutkan Disdikpora juga telah memberikan kesempatan kepada IGS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, IGS tidak melaksanakan kewajibannya sehingga dipecat.

“Karena diberhentikan baru dilaporkan ke BKPSDM. Surat pemberhentian disampaikan oleh Disdik ke BKPSDM,” jelasnya.

Suyasa mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng juga telah mengumumkan pembatalan kelulusan IGS sebagai PPPK.

“Lalu kami sudah melakukan pengumuman pembatalan PPPK dan sudah mengusulkan ke BKN untuk dilakukan pengkajian,” tandasnya.